Liputan6.com, Jakarta - Penggusuran rumah di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, menyisakan peristiwa unik. Satu rumah disebut-sebut tidak bisa dirobohkan oleh alat berat back hoe. Setiap akan merobohkan rumah berlantai 2 itu, alat berat tersebut mendadak mati.
Rumah tersebut milik Hajjah Nani di RT 11 RW 03 Kampung Pulo. Namun menurut Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono, hal itu bukan karena alasan mistis dan semacamnya. Rumah itu tidak dirobohkan karena tersambung dengan rumah yang tidak masuk daftar untuk dirobohkan.
Bila rumah tersebut dirobohkan menggunakan back hoe, dikhawatirkan rumah yang tidak masuk daftar itu akan ikut roboh pula.
Untuk mengatasi ini dan tidak memperlambat proses penggusuran, akhirnya warga pun membongkar sendiri rumah Hajjah Nani.
"Rumah ini menyambung dengan rumah yang enggak dirobohkan. Jadi kita perlu hati-hati, kita mediasi. Waktu kita mau bongkar, mereka bilang mau bongkar sendiri juga dan mau dibongkar dengan baik oleh pemilik," kata Hartono di lokasi, Minggu (23/8/2015).
Proses pembongkaran sudah dilakukan pukul 08.30 WIB. Belasan warga membantu pembongkaran rumah itu. "Jadi memang kita perlu hati-hati. Kita juga bantu (pembongkaran) secara manual," tutur Hartono.
Lurah Kampung Pulo Bambang Pangestu mengatakan, penggusuran hanya dilakukan pada rumah-rumah yang masuk dalam trase atau peta normalisasi Sungai Ciliwung. Jarak yang kena gusur pun berbeda.
"Ada yang 50 cm dari sungai dan ada juga yang 25 meter dari sungai," tandas Bambang. (Sun/Yus)
1 Rumah di Kampung Pulo Dibongkar Tak Pakai Alat Berat, Kenapa?
Lurah Kampung Pulo Bambang Pangestu mengatakan, penggusuran hanya dilakukan pada rumah yang masuk dalam trase atau peta normalisasi sungai.
diperbarui 23 Agu 2015, 12:12 WIBRumah milik Haji Musa di RT 11 RW 3 Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Joseph Aoun Sosok Komandan Angkatan Darat Terpilih Jadi Presiden Lebanon
Kuasa Hukum: Tidak Ada Untungnya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
PPPK Tahap II Dibuka hingga 15 Januari 2025, Tenaga Honorer Wajib Daftar!
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Apa itu Mobilitas: Pengertian, Jenis dan Dampaknya dalam Masyarakat
Perbedaan Varises dan Urat Biasa: Kenali Ciri dan Penanganannya
Cara Membuat Pamflet Wisata yang Menarik dan Informatif, Panduan Lengkap dari A-Z
Benahi Aturan Acak-Acakan, Luhut Contek Guru dari Ayahanda Prabowo
Industri Manufaktur Indonesia Berjaya di Era Soeharto, Ini Buktinya
PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Bertekad Sapu Bersih Laga di Kandang
Akal Butuh Nutrisi, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hubungannya dengan Iman
Mengulik Penilaian Lee Min Ho dan Gong Hyo Jin tentang Gong Ryong dan Eve Kim di When The Stars Gossip