Liputan6.com, Makassar - Seorang pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar melaporkan Camat Wajo, Makassar, ke Polres Pelabuhan Makassar karena gerobak jualannya dihancurkan.
PKL bernama Nur Intang (30) itu mengungkapkan, ia melapor setelah pada Sabtu 22 Agustus 2015, sedang berjualan di Jalan Nusantara samping kios Dika. Tiba-tiba Camat Wajo M Ansar bersama satuan polisi Pamong Praja (PP) Kecamatan Wajo, datang lalu mengangkat gerobak jualannya ke atas truk sampah yang telah disediakan. Gerobak itu kemudian dibawa ke kantor Camat Wajo.
"Pelaku (camat) bersama 10 orang anggota Satpol PP kecamatan Wajo datang lalu membentak dan mengangkut gerobak saya ke atas truk sampah, lalu membawanya ke kantor kecamatan dan gerobaknya dihancurkan," kata Nur Intang kepada Liputan6.com, Minggu (23/8/2015).
Nur Intang melaporkan Camat Wajo dengan tuduhan pengrusakan. "Saya terpaksa laporkan ke polisi karena gerobak dihancurkan. Waktu kejadian saya sempat bertanya kenapa hanya gerobak saya yang diangkut sementara banyak gerobak lain juga. Tapi pak Camat tetap mengangkut gerobak saya ke kantornya dan setiba di kantor tersebut gerobak sudah dihancurkan. Saya tidak terima," tandas Intang.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Wisnu Buddayya membenarkan ada laporan polisi terkait dugaan pengrusakan yang dilaporkan Nur Intang. "Laporan betul kita sudah terima dan segera kita akan panggil saksi-saksi terkait untuk diambil keterangannya," ujar Wisnu.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Wajo M Ansar mengatakan, kejadian bermula karena korban sudah beberapa kali ditegur untuk tidak berjualan di Jalan Nusantara, Makassar. Namun tetap mengabaikan teguran itu.
"Jadi sudah beberapa kali kami tegur untuk tidak berjualan di Jalan Nusantara dan kami sudah memberikan kesempatan untuk membawa pulang semua barangnya. Tak hanya itu, saya juga pernah menyita barang-barangnya dan sudah dikembalikan tetapi dia tetap berjualan," papar Ansar.
Dia menambahkan, korban sampai saat ini tidak memiliki izin untuk berjualan di Jalan Nusantara. "Dia juga menjual miras dengan alasan ambil dari kios karaoke. Tegas kami katakan akan menuntut juga karena dia menjual miras secara illegal," tukas Ansar. (Sun/Ali)
Gerobak Jualan Dihancurkan, Pedagang Kaki Lima Polisikan Camat
Camat Wajo mengatakan, korban sampai saat ini tidak memiliki izin untuk berjualan. Selain itu, korban juga berjualan miras.
diperbarui 23 Agu 2015, 17:27 WIBKeributan tidak berlangsung lama setelah pedagang akhirnya memilih membongkar sendiri lapak dagangannya.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Isuzu Boyong Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan ke GIIAS 2024
Sabet 84 Emas, Indonesia Makin Dekat Juara Umum AUG 2024
Beragam Bentuk Layang-layang Hiasi Langit Pantai Lagoon Ancol Jakarta
Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Effendi Simbolon Usul Kabinet Prabowo Dipilih Lewat Fit and Proper Test
Penerima Beasiswa LPDP Tingkatkan Literasi Anak di Daerah 3T
Apa Arti Resesi? Krisis Ekonomi yang Juga Dialami Oleh Indonesia
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Serangan DDoS dan Bot Jahat Meningkat, Cloudflare Menguak Fakta Mengejutkan Keamanan Digital
Sekjen PKB Dorong Duet Anies Baswedan-Ida Fauziyah di Pilkada Jakarta 2024