BNN Minta TKI Waspadai Bujukan Sindikat Narkoba Internasional

Sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman para TKI agar senantiasa memiliki kesadaran akan bahaya peredaran narkoba.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Agu 2015, 21:47 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta TKI mewaspadai upaya bujukan sindikat narkoba internasional. Dari sejumlah kasus, penyelundupan narkoba itu disebut kerap melibatkan TKI khususnya dari wanita yang akan bekerja di luar negeri.

Hong Kong dianggap menjadi salah satu negara yang dimanfaatkan sindikat narkoba internasional untuk merekrut para TKI sebagai kurir peredaran barang haram tersebut.

Karena itu, Kepala BNN Anang Iskandar menyosialisasikan hal tersebut kepada 3.000 WNI di Victoria Park, Hong Kong, Minggu (23/8/2015). Dari jumlah yang hadir, ada 1.000 orang yang berstatus sebagai TKI.

"Kami beri penjelasan mengenai berbagai modus operandi yang umumnya digunakan para sindikat dalam perekrutan dan tips mengenai apa yang harus mereka lakukan untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Anang berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para TKI agar senantiasa memiliki kesadaran akan bahaya peredaran narkoba. Mereka diminta tak tergiur dengan bayaran yang nilainya besar.

"Dan tidak mudah tergiur terhadap godaan upah besar yang ditawarkan para sindikat," ucap Anang.

Dalam sosialisasi itu, Anang didampingi oleh Menakertrans Hanif Dhakiri beserta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong. Para TKI agar tetap fokus bekerja mencari uang untuk sanak keluarganya di Tanah Air.

"Jangan mau dititipi barang oleh orang yang tidak dikenal apalagi tidak mengetahui isi barang tersebut," ujar Menakertrans Hanif.

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan hingga saat ini, tercatat ada 129 WNI di luar negeri terancam hukuman mati, 380 WNI ditahan karena tindak pidana narkotika, yang mana 107 di antaranya diamankan pada periode 2014.

Sedangkan di Hong Kong, menurut pihak KJRI, saat ini tercatat 28 WNI terlibat kasus hukum terkait narkoba, yang mana 12 orang di antaranya masih dalam proses hukum dan 16 sudah incracht.

Sedangkan pada 2014 lalu, tercatat 53 kasus WNI yang terlibat kasus narkoba.

Karena itu, penting memberikan informasi kepada para TKI tentang dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari peredaran gelap narkoba serta kondisi Indonesia yang saat ini memasuki fase darurat narkoba. (Ali/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya