Penyerang di Kereta Cepat Prancis Diduga Terkait Gerakan Radikal

Jaksa penuntut Belgia telah menjeratnya dengan Undang-undang Anti-Terorisme.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2015, 00:56 WIB
Jaksa penuntut Belgia telah menjeratnya dengan Undang-undang anti-terorisme.

Liputan6.com, Paris - Kepolisian Prancis tengah memeriksa Ayoub El-Kahzzani, pria Maroko 26 tahun, yang diduga melakukan percobaan serangan di sebuah kereta berkecepatan tinggi, Thalys, jurusan Amsterdam-Paris.

Seperti dilansir BBC, Minggu 23 Agustus 2015, tersangka, yang berhasil dibekap dan diikat oleh penumpang kereta ini, disebut-sebut memiliki hubungan dengan 'gerakan Islam radikal'.

Ayoub El-Kahzzani dilaporkan tinggal di Prancis, Spanyol, dan Belgia dan telah melakukan perjalanan ke Suriah. Dia naik kereta dari Brussels, Belgia.

Jaksa penuntut Belgia telah menjeratnya dengan Undang-undang Anti-Terorisme.

Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve, mengatakan, Ayoub membawa sebuah senapan Kalashnikov, pistol otomatis dengan amunisi, dan sebilah pisau.

2 Tentara AS, Spencer Stone dan Alek Skarlatos, dipuji sebagai pahlawan, setelah berhasil membekap Ayoub, merebut senjata dan menahannya.

Disanjung

Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve, menyanjung 2 warga AS yang mampu mencegah korban bertambah banyak.

"Mereka pemberani dan menunjukkan nyali yang hebat dalam situasi sulit," ujar Cazeneuve.

Seorang teman mereka dan sesama warga AS, Anthony Sadler serta seorang warga Inggris yang tinggal di Prancis, Chris Norman, juga membantu membekap Ayoub.

Bagaimana pun, setelah percobaan serangan ini, langkah-langkah pengamanan semakin ditingkatkan di setiap stasiun dan kereta penumpang yang menghubungkan kota-kota besar di Eropa.

Saat kejadian berlangsung, kereta itu membawa 554 penumpang dari Kota Amsterdam di Belanda menuju Ibukota Prancis, Paris. (Rmn/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya