Liputan6.com, Paris - Kepolisian Prancis tengah memeriksa Ayoub El-Kahzzani, pria Maroko 26 tahun, yang diduga melakukan percobaan serangan di sebuah kereta berkecepatan tinggi, Thalys, jurusan Amsterdam-Paris.
Seperti dilansir BBC, Minggu 23 Agustus 2015, tersangka, yang berhasil dibekap dan diikat oleh penumpang kereta ini, disebut-sebut memiliki hubungan dengan 'gerakan Islam radikal'.
Ayoub El-Kahzzani dilaporkan tinggal di Prancis, Spanyol, dan Belgia dan telah melakukan perjalanan ke Suriah. Dia naik kereta dari Brussels, Belgia.
Jaksa penuntut Belgia telah menjeratnya dengan Undang-undang Anti-Terorisme.
Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve, mengatakan, Ayoub membawa sebuah senapan Kalashnikov, pistol otomatis dengan amunisi, dan sebilah pisau.
2 Tentara AS, Spencer Stone dan Alek Skarlatos, dipuji sebagai pahlawan, setelah berhasil membekap Ayoub, merebut senjata dan menahannya.
Disanjung
Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve, menyanjung 2 warga AS yang mampu mencegah korban bertambah banyak.
"Mereka pemberani dan menunjukkan nyali yang hebat dalam situasi sulit," ujar Cazeneuve.
Seorang teman mereka dan sesama warga AS, Anthony Sadler serta seorang warga Inggris yang tinggal di Prancis, Chris Norman, juga membantu membekap Ayoub.
Bagaimana pun, setelah percobaan serangan ini, langkah-langkah pengamanan semakin ditingkatkan di setiap stasiun dan kereta penumpang yang menghubungkan kota-kota besar di Eropa.
Saat kejadian berlangsung, kereta itu membawa 554 penumpang dari Kota Amsterdam di Belanda menuju Ibukota Prancis, Paris. (Rmn/Nda)
Penyerang di Kereta Cepat Prancis Diduga Terkait Gerakan Radikal
Jaksa penuntut Belgia telah menjeratnya dengan Undang-undang Anti-Terorisme.
diperbarui 24 Agu 2015, 00:56 WIBJaksa penuntut Belgia telah menjeratnya dengan Undang-undang anti-terorisme.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Miris Keluarga Putuskan Menjual Rumah Musik Harry Roesli di Bandung
Top 3: PPN Barang Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Apa Saja Risikonya?
Top 3 Islami: Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami yang Tak Mencukupi Nafkah Keluarga? Simak Penjelasan Buya Yahya
Logitech G Luncurkan Keyboard Gaming PRO X TKL RAPID, Tawarkan Pengalaman Lebih Presisi
Memahami Fungsi RAM dan Perannya dalam Kinerja Komputer
Fungsi Nukleus pada Sel Tumbuhan: Pengendali Utama Aktivitas Seluler
Cuaca Hari Ini Rabu 18 Desember 2024: Hujan Diperkirakan Guyur Jabodetabek Siang Hari Ini
Arti Mimpi Menggendong Bayi Laki-laki: Makna dan Tafsir Lengkap
Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
Gandeng Google, Hyundai Bakal Sematkan Fitur Navigasi Baru untuk Kendaraan Anyarnya
CEO Ini Ungkap Tanda Bahaya Utama saat Wawancara Kerja
Dicuekin Erik ten Hag, Bek Senior Manchester United Malah Jadi Andalan Ruben Amorim