Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai gubernur, bupati dan walikota yang meninggalkan daerahnya tanpa izin. Nantinya, kepala daerah bisa dikenai sanksi hingga dipecat dari jabatannya, jika payung hukum tersebut telah disahkan.
"Misalnya, kepala daerah meninggalkan daerahnya dalam waktu seminggu tanpa laporan, kecuali sakit dan harus dirawat di luar, itu bisa diberhentinkan," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 23 Agustus 2015.
Pernyataan Eko ini menanggapi pertanyaan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat absen mendampingi Presiden Jokowi yang berkunjung Papua. Namun Eko menegaskan, peraturan ini bukan hanya ditujukan bagi kepala daerah di Papua.
"Ini untuk kepala daerah yang ada di seluruh Indonesia," tegas dia.
Menurut Eko, kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Belum lagi, ada juga sejumlah dokumen penting yang hanya bisa ditandatangani oleh kepala daerah.
"Kepala Kantor Staf Kepresidenan atau Menko Polhukam (Luhut Binsar Pandjaitan) saat ini sudah memerintahkan kita untuk mengkaji masalah itu. Mungkin nanti implementasi nya yang lebih banyak berperan pasti Depdagri, karena di sana memang ada kewenangan pembinaan dan pengawasan kepala-kepala daerah," tandas Eko. (Rmn/Nda)
Kepala Daerah Bisa Dipecat jika Tinggalkan Daerah Tanpa Izin
Menurut Eko, kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting.
diperbarui 24 Agu 2015, 06:20 WIBGubernur Papua Lukas Enembe (kiri) memberikan keterangan terkait wacana pembangunan fasilitas pemurnian biji mineral (smelter) PT Freeport di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Berita Terbaru
Gugat Pilkada Jatim 2024 ke MK, Kubu Risma Sebut Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah
Dorong Pariwisata Premium di Nusa Dua, ITDC dan SIIA Perpanjang Kerjasama 30 Tahun
Warna Hitam Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Busana
12 Wisata Dieng Terbaru 2025, Sunrise Legendaris Hingga Spot Tersembunyi Menakjubkan
Penghimpunan Dana Lewat Rights Issue Capai Rp 34,42 Triliun di 2024, Sektor Apa Terbanyak?
Mengenal Gig Economy: Sistem Kerja Fleksibel yang Populer di Era Digital
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan dan Bekasi
Menyongsong 2025, Ini 5 Program Kemensos untuk Penyandang Disabilitas
Ciri Ciri PMS: Kenali Gejala, Cara Mengatasi, dan Mitosnya
Badan Dingin tapi Berkeringat Gejala Apa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Mengupas Perbedaan Varian Mobil Listrik Pertama Aletra di Indonesia
Ciri-ciri Rambut Rusak: Kenali dan Atasi Sebelum Terlambat