Liputan6.com, Jakarta - Nasib OC Kaligis akan ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Di bawah pimpinan hakim Suprapto, Pengadilan Negeri Jaksel akan memutus akhir perjalanan sidang praperadilan pengacara kondang tersebut.
OC Kaligis melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Tidak hanya itu, pengacara senior itu juga menggugat KPK telah melakukan pelanggaran HAM karena mengisolasi dirinya.
Perjalanan sidang praperadilan OC Kaligis berlangsung panjang. Sidang praperadilan yang semestinya dilaksanakan 10 Agustus lalu, harus diundur karena ketidakhadiran KPK. Alhasil, hakim tunggal Suprapto menunda sidang hingga 18 Agustus.
Sidang pun berlangsung pada 18 Agustus dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak OC Kaligis selaku pemohon. Kemudian langsung ditanggapi KPK pada hari yang sama. Replik dan duplik diikutsertakan dalam sidang hari itu.
Sehari berikutnya, 19 Agustus 2015, mendengar kesaksian karyawan dan anak OC Kaligis.
Dihubungi Liputan6.com, anggota tim pengacara OC Kaligis menyatakan yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini.
"Saya rasa saksi dan bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat, ya. Seperti sudah diperdengarkan kesaksian karyawan dan anak-anak Pak OC. Jelas menunjukan KPK telah melakukan banyak pelanggaran prosedur baik penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan," ujar pengacara OCK, Johnson Panjaitan, Senin (24/8/2015).
Sidang putusan praperadilan OC Kaligis diagendakan pukul 10.00 WIB. Sidang akan menjawab apakah mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan OC Kaligis. Sekalipun saat ini, KPK telah melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK sebelumnya menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. (Sun/Rmn)
Sidang Praperadilan OC Kaligis Diputuskan Hari Ini
Tim pengacara OC Kaligis menyatakan yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini.
diperbarui 24 Agu 2015, 06:59 WIBPengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren, Begini Aturannya
7 Potret Sarita Abdul Mukti Lepas Hijab Saat Nge-Gym, Pamer Angkat Barbel
Daftar Pemain Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia di PLN Mobile Proliga 2025
Marlene Hariman Dandani Nagita Slavina, Bagi Tips Samarkan Kantong Mata
Resep Bubur Lezat dan Bergizi untuk Sarapan Sehat
Resep Mie Nyemek Kuah Pedas yang Lezat dan Praktis
Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Turis Asal Singapura di Kota Bandung
Nataru 2024/2025, Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Meningkat 500 Persen
52 Tahun Berlalu, Perempuan Hilang Ini Akhirnya Ditemukan Hidup dan Sehat
Harus Dihindari, Ini 7 Makanan dan Minuman Pemicu Migran
3 Provinsi dengan Biaya Hidup Termahal di 2025
7 Upacara Adat Bali yang Memiliki Keunikan Tersendiri