Liputan6.com, Makassar - Calon kepala daerah, baik yang maju dari jalur perseorangan maupun partai politik dilarang mengundurkan diri. Bila mundur, calon akan diberi sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Sulawesi Selatan Khairul Mannan, sanksi tegas ini telah diatur dalam UU Pilkada, dalam Pasal 191 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilu. Bukan hanya calon, partai pengusung pun akan diberikan sanksi pidana.
Khairul mengatakan, penetapan calon kepala daerah dilakukan Senin (24/8/2015). Dari 11 Kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan, 2 pasangan calon dikabarkan akan mundur.
Kedua pasangan itu yakni pasangan Syaiful Arief-Djunaedi Faisal dan Basli Ali-Zainuddin. Keduanya dikabarkan akan mundur bila pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani di Pilkada Kabupaten Selayar lolos dalam penetapan calon.
Pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPUD Selayar. Karena itulah kedua pasnagan tersebut melakukan gugatan di Panwaslu setempat.
Namun, petahana Wakil Bupati Selayar Syaiful Arief, membantah kabar tersebut. Ketua Demokrat Kabupaten Selayar ini mengungkapkan, mundur berarti menghianati partai pengusung dan sebagian besar rakyat Selayar yang mengharapkan dirinya untuk menuntaskan pembangunan di daerahnya.
"Sama sekali tidak ada niat saya untuk mundur sebagai bakal calon. Saya sudah nyatakan diri maju di pilkada dan akan terus bertarung sampai akhir," kata Syaiful seperti dikutip dari Antara, Senin (24/8/2015).
Syaiful Arief menyatakan, maju-tidaknya pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani tidak ada hubungannya dengan dia. Bahkan ia bersama pasangannya telah menyiapkan stategi masing-masing.
Pasangan Syaiful Arief-Djunaedi sendiri diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, dan Nasdem untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. (Sun/Mut)
Calon Kepala Daerah Mundur Diancam Penjara 5 Tahun
Dari 11 Kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan, dua pasangan calon dikabarkan akan mundur.
diperbarui 24 Agu 2015, 08:53 WIBIlustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Tim Kleindienst, Penyerang Muda yang Menjadi Andalan Baru Borussia Mönchengladbach
Konser Tunggal Lost in Harmony: Isyana Sarasvati Sukses Tampilkan Evolusi Bermusik
Garin Nugroho Rilis Film Bisu Berlatar Budaya Bali, Suara Gamelan dan Musik Elektronik Bakal Diputarkan Langsung Selama Ditonton
Kisah Maman Suherman, Tatkala Karomah Gus Dur Nyaris Bikin Wartawan Kehilangan Pekerjaan
6 Resep Puding Coklat Lezat, Dessert Lembut yang Memikat
Link Nonton Film Mandarin Dealer/Healer Sub Indo di Vidio, Hadirkan Kisah Inspiratif Sosok Chan Sun Chi
Kebakaran Rumah di Koja, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia
Cara Menulis Paragraf yang Benar, Pahami Struktur dan Jenis-jenisnya
Cara Menulis Tegak Bersambung yang Indah dan Rapi
6 Potret Anjing Makan Makanan Bukan Daging, Doyan Sampai Tolak Diminta
Cara Menyetarakan Reaksi Kimia, Begini Langkah-langkahnya
Cara Menyikapi Masa Pubertas untuk Remaja dan Orang Tua