Liputan6.com, Jakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking terus menjadi masalah serius di masyarakat. Melihat begitu seriusnya persoalan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak tinggal diam.
Demi mengefektifkan dan langkah-langkah pencegahan serta penanganan perdagangan manusia, Kementerian PP & PA membentuk Gugus Tugas untuk menangani masalah tersebut. Gugus Tugas ini beranggotakan 19 pihak yang terdiri dari kementerian, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, peneliti, serta akademisi.
Menteri PP & PA Yohana Yembise mengatakan, nantinya gugus tugas diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Sementara dia sebagai ketua harian.
"Dalam kapasitas sebagai Ketua Harian Gugus Tugas PP TPPO tingkat pusat, kami telah melalukan berbagai upaya dalam mengefektifkan fungsi gugus tugas ini," kata Menteri Yohana, Senin (24/8/2015).
Yohana mengatakan, pengaktifan diwujudkan dalam mengkoordinasikan upaya penanganan TPPO seperti pencegahan, koordinasi khusus peningkatan jejaring penanganan, mendorong penguatan kelembagaan, menegakkan proses penegakan hukum, pengumpulan data, pelatihan capacity building sumber daya manusia. Tidak cuma itu, Menteri Yohana juga mengatakan akan menyusun laporan berkala dan tahunan TPPO serta rencana aksi nasional.
"Telah menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk bisa menjawab dan menuntaskan berbagai persoalan tentang TPPO," papar Yohana.
"Saya berkeyakinan dan optimis bahwa dengan koordinasi, kerja sama dan komunikasi yang baik dari semua pemangku kepentingan ini, berbagai persoalan tentang TPPO dapat dituntaskan secara bertahap," tandas Yohana. (Mvi/Mut)
Jurus Baru Menteri Yohana Tangani Human Trafficking
"Telah menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk bisa menjawab dan menuntaskan berbagai persoalan tentang TPPO," papar Yohana.
diperbarui 24 Agu 2015, 08:58 WIBMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. (Sendi Setiawan/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Memahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Arti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam
Arti Kata Semburat: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Arti Zodiak Scorpio: Karakteristik, Sifat, dan Keunikan Si Kalajengking
Arti Ospek: Pengenalan Komprehensif Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Arti Sweet: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris