Calon Tunggal Pilkada Serentak Diprediksi Bertambah

Di kota Denpasar hanya ada 2 pasangan calon yang mendaftar, tapi 1 pasangan calon tidak mau melengkapi dokumen syarat calon.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Agu 2015, 10:56 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan mengumumkan penetapan calon kepala daerah yang berhak bertarung di pilkada serentak 9 Desember 2015 pada hari ini. DPR memprediksi, calon tunggal akan bertambah dari sebelumnya hanya 4 daerah yang sudah ditetapkan KPU.

Sebab, terdapat 81 daerah hanya memiliki 2 pasangan calon kepala daerah yang berpotensi tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi syarat calon kepala daerah.

"Hal itu (calon tunggal bertambah) sangat mungkin terjadi, karena proses pencalonannya saja sudah banyak masalah. Apalagi keinginan beberapa pihak ada yang menginginkan penundaan. Jadi prediksi saya akan banyak gugatan ke TUN," kata Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Mahar Politik

Politisi Partai Hanura ini menuturkan, KPU memang memberikan penambahan waktu pendaftaran selama 3 hari untuk daerah yang nantinya kembali muncul calon tunggal, karena berbeda dengan 4 daerah telah dinyatakan diundur ke Pilkada 2017. Sementara, 81 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, sudah ada parpol pengusung. Sehingga lebih mudah tinggal mengusung penggantinya.

Namun, kata Rufinus, terdapat mahar politik yang dapat mengganjal bakal calon kepala daerah mengurungkan niatnya untuk bertarung melawan calon kepala daerah yang dukungan suaranya kuat seperti calon kepala daerah incumbent.

"Betul bisa diganti tapi bagaimana tentang mahar? Itu yang saya khawatirkan akan jadi alasan untuk mencari calon yang bersedia bayar yang lebih besar. Ada tidak calon yang mau bayar lebih mahal tetapi dia berhadapan dengan calon yang lebih kuat," tutur dia.

Untuk menjawab hal itu, Rufinus memaparkan, terdapat 3 solusi yakni pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada, merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan terakhir menunggu uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang digugat oleh Pakar Komunikasi Politik UI Effendi Ghazali dan dua orang penggugat lainnya.

"Saya lebih setuju kita tunggu jawaban hasil putusan MK," ujar Rufinus.


Dokumen Tidak Lengkap

Anggota Komisi II DPR lainnya, Frans Agung Mula Putra Natamenggala membenarkan pernyataan Rufinus.

"Kemungkinan pasangan calon tunggal akan bertambah, sebut saja Kota Denpasar dan Kabupaten Fak-Fak di Papua Barat. Daerah pasangan calon tunggal bertambah dikarenakan adanya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi oleh KPU daerah," kata Frans.

Frans menjelaskan, di kota Denpasar hanya ada 2 pasangan calon yang mendaftar, di mana ada 1 pasangan calon tidak mau melengkapi dokumen syarat calon.

"Begitu juga di Kabupaten Fak-Fak ada 4 pasangan Calon yang mendaftar namun pada saat pleno verifikasi hanya 1 pasangan calon yang memenuhi syarat, 3 pasangan calon tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi meyakini, calon tunggal akan bertambah pada penetapan cakada Pilkada serentak 2015. Sebab, persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada maupun PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah sangat berat, seperti kesehatan, dukungan suara, ijazah SMA dan lainnya.

"Bisa saja, kita tunggu saja KPU (hari ini) ada yang tidak lolos verifikasi," kata Arwani.

Ketika ditanya solusi calon tunggal, Arwani mengatakan, pihaknya belum mendapatkan solusi yang tepat. Sebab itu, dia akan membahasnya bersama KPU dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita akan rapat dengan KPU terkait hal itu di DPR," tandas Arwani. (Mvi/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya