Liputan6.com, Jakarta - DPR melalui Komisi IX akan menegur pemerintah atas rencana untuk menghapus uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai, untuk menggalang investasi tidak harus serta merta membuka pintu seluas-luasnya hingga menghapus aturan tersebut.
Dede berpandangan, jika aturan kemampuan berbahasa Indonesia dihapus, maka yang masuk bisa bermacam-macam yakni di antaranya seperti budaya, politik, nilai-nilai moral.
"Ini yang perlu diperhatikan, apakah kita sudah siap untuk menghadapi ini? Kami akan menegur pemerintah, semestinya sebelum mengeluarkan ini pemerintah mendengar para ahli. Saya pahami ini instruksi langsung para presiden, tapi kita bisa diskusikan bersama," kata Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini berujar, pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi terlebih dulu jika ingin mencabut suatu kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain itu menurutnya, masih ada cara lain untuk menarik investor agar iklim investasi di Indonesia membaik.
"Jadi tidak bisa langsung membuat aturan begitu saja, harus ada sosialisasi. Masih banyak hal lain yang dilakukan untuk menggalang investasi misalnya infrastruktur diperbaiki, diberikan insentif pajak, kemudahan perizinan, bea masuknya dipermudah, dan hal lain yang berhubungan dengan fasilitas," papar dia.
Dede menyatakan, pihaknya mengkhawatirkan akan ada protes dari TKA lama karena aturan ini. Di mana mereka sebelumnya mendapatkan uji kompetensi Bahasa Indonesia. Selain itu, jika kewajiban berbahasa Indonesia yang dihapus, hal itu tidak hanya berdampak pada TKA baru, tapi juga TKA yang lama di mana mereka akan protes karena sebelumnya mendapatkan uji kompetensi Bahasa.
Dede menambahkan, potensi kendala yang akan muncul dari pencabutan TKA wajib kuasai Bahasa Indonesia adalah gap sosial karena kendala bahasa.
"Mereka akan membuat komunitas sendiri, kelompok sendiri, akhirnya mereka menjadi senior. Persoalan sosial merupakan hal krusial karena Indonesia ini multi-etnis. Kami harus mengingatkan kepada pemeritah agar berhati-hati dalam mempergunakan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013. Ini juga menyangkut aturan untuk berkomunikasi," papar Dede.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, hari ini pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sekaligus akan menanyakan perintah Presiden soal pencabutan aturan tersebut. "Tentu kita akan minta penjelasan, bisa juga meminta Permenaker ini agar direvisi," tandas Dede. (Mut)
DPR Tegur Pemerintah Soal Pekerja Asing Tak Berbahasa Indonesia
DPR melalui Komisi IX akan menegur pemerintah atas rencana untuk menghapus uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
diperbarui 24 Agu 2015, 12:19 WIBAktor Dede Yusuf yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat ini memilih pindah ke Partai Demokrat dari Partai Amanat Nasional (PAN) (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Tim di Grup B Ini Masih Berpeluang ke Semifinal Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Wajib Menang untuk Lolos !
Klasemen Sementara Timnas Indonesia dan Semua Group Piala AFF 2024, Vietnam Imbangi Filipina
PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada 2025, Cek Rinciannya
Filipina Gagal Kalahkan Vietnam di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Wajib Menang di Laga Terakhir Grup B
Hentikan Kejahatan Kemanusiaan, Pimpinan MPR Serukan OKI Bersatu Cari Solusi Damai di Palestina
Sudah Tiba di Solo, Timnas Indonesia Langsung Jalani Sesi Latihan untuk Persiapan Lawan Filipina di Piala AFF 2024
Cara Menyimpan Paprika Potong Agar Tahan Lama Tanpa Kehilangan Rasa
Ciri-ciri Komputer Kena Hack Virus Ransomware, Pernah Bobol Pusat Data Nasional
Exco PSSI Jawab Seputar Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Ada yang Masih dalam Proses Namun Ada yang Belum Terdaftar
Daftar UMK DIY 2025, Ada Kabupaten Sleman hingga Gunungkidul
Tips Makeup Natal dan Tahun Baru ala Tasya Farasya, Tampil Kece Saat Liburan Akhir Tahun
Tatkala Rasulullah Tunggu Malaikat Jibril tapi Tak Datang, Sejarah 'Insya Allah' Disyariatkan