Alexander Marwata Pasrah bila Tidak Lolos Jadi Pimpinan KPK

Alexander menuturkan, selama menjadi hakim ad hoc selama 4 tahun terakhir, ia selalu menempatkan diri sebagai pihak netral.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Agu 2015, 12:40 WIB
Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah) memberikan keterangan pers terkait Seleksi tahap III calon pimpinan KPK di Pusdiklat Kemenkes, Jakarta, Senin (27/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata tidak mempersoalkan bila tidak terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sering memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Saya beberapa kali dissenting, tidak hanya dalam perkara Akil (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Atut (mantan Gubernur Banten). Saya tidak masalah tidak jadi pimpinan KPK, saya juga masih ada kerjaan kok," kata Alexander dalam wawancara tahap akhir dengan Pansel KPK, di Gedung Setneg, Jakarta, Senin (24/8/2015).

‎Alexander juga menuturkan, selama menjadi hakim ad hoc selama 4 tahun terakhir, ia selalu menempatkan diri sebagai pihak netral. Tidak membela koruptor, tapi tidak membela masyarakat pula.

Mendengar hal itu, anggota Pansel KPK Enny Nurba‎ningsih pun memotong. Ia kaget dengan pernyataan Alexander yang tidak membela masyarakat.

Terkait hal tersebut, pria yang pernah menjadi auditor forensik selama 20 tahun mengklaim, dia selalu memutus dengan benar, berdasarkan fakta persidangan.

"Contoh Akil kemarin dia coba buktikan asetnya dari hasil usaha perkebunan karet, tambang batu bara, ikan patin dengan kuitansi, tapi tidak ada manajer yang hadir di persidangan," terang dia.

"Pegangan saya fakta di dalam persidangan, tidak bisa pakai opini koran. Masak menghakimi orang yang sudah diberitakan dengan bumbu bombastis itu," tambah Alexander.

Alexander menerangkan, bila dia terpilih, maka hal utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan kualitas dakwaan KPK. KPK sebagai lembaga yang tidak melakukan SP3 atau pemberhentian ‎penyidikan, harus memiliki dasar yang kuat ketika dibawa ke meja hijau.

"‎Perkara yang di sidang tipikor dari dakwaan. Kalau dakwaan asal-asalan dengan cara pembuktian yang tidak profesional. Nanti hakim ada mind set, bisa jadi kemunduran, karena perkara yang diajukan KPK seolah-olah KPK tidak bisa buat salah. Saya beberapa kali dissenting, tidak hanya Akil," tutur Alexander.

Ia juga memastikan, dia tidak pernah menerima suap maupun gratifikasi dari pihak berperkara yang sedang ditanganinya. Bahkan, ketika pulang dari persidangan yang selesai pukul 02.00 WIB subuh pun, ia tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak berperkara. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya