Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan gugatan OC Kaligis terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terhenti. Hakim tunggal Suprapto memutus gugur permohonan praperadilan pengacara kondang tersebut.
Ketua Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap tuduhan pemohon terlalu berlebihan yang memandang peralihan kasus ke Pengadilan Tipikor merupakan niat KPK untuk menggugurkan praperadilan. Sebab, OC Kaligis sendiri yang meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
"Gugur tidaknya sudah diatur di KUHAP dan hakim tadi sudah memaparkan itu. Ini sudah disidangkan di Tipikor. Jadi patut untuk gugur. Pelimpahan kasus secepatnya pun merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka (yang meminta) segera diadili dan disidangkan," jelas Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Ia mengaku sangat mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Hakim Suprapto. Putusan hakim sudah tepat dan sejalan dengan permohonan yang disampaikan KPK.
"Ini sudah sejalan dan memang sudah semestinya digugurkan. Ini sama dengan permohonan kami dalam jawaban sewaktu menanggapi permohonan pemohon (OC Kaligis)," ungkap Nur Chusniah.
Berbagai hal yang digugat pemohon dinyatakan KPK tidak tepat. Sebab KPK menganggap semua proses yang dilakukannya untuk menindak dugaan kasus suap hakim PTUN Medan yang dilakukan OC Kaligis sudah tepat.
"Semua prosedur telah kami penuhi. Bukti surat dan pandangan ahli pun telah menegaskan bahwa kami lakukan itu sudah sesuai prosedur. Sangkaan pemaksaan dan pelanggaran HAM saat penangkapan pun tidak terbukti, karena kami punya video rekamannya saat pemohon ditangkap. Unsur itu tidak terpenuhi," papar Nur Chusniah. (Cho/Mut)
KPK Nilai Gugurnya Praperadilan Sesuai Permintaan OC Kaligis
OC Kaligis sendiri yang meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
diperbarui 24 Agu 2015, 13:35 WIBTim Pengacara KPK Nur Chusnia saat mengikuti sidang perdana praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Kaligis menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK menyalahi aturan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ternyata Batang Singkong Bisa Gantikan Batu Bara
Hasil China Masters 2024: Kejutan Sabar/Reza Terhenti di Final
Komentar Negatif di Media Sosial Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental dan Mengubah Perilaku Seseorang
Menko PMK Pratikno Tinjau Progres Pembangunan Huntara bagi Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi
Darts National Competition 2024 Sukses, Persaingan 2025 Bakal Hadirkan 9 Seri
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni
Kementan Siapkan Strategi Program Makan Bergizi Gratis
LEDI Refleksikan Pendewasaan dan Perjalanan Emosional Lewat Mini Album She's 24
Peserta Didik Adalah: Memahami Peran Krusial dalam Pendidikan
Pre Conference Adalah: Panduan Lengkap Meningkatkan Efektivitas Asuhan Keperawatan
Model Moon Gabi Lahirkan Anak Jung Woo Sung, Sang Aktor Pastikan Bertanggung Jawab Sebagai Ayah
Scalper Adalah: Strategi Trading Jangka Pendek untuk Meraih Profit Maksimal