Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa Adriansyah.
Dalam sidang dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut didakwa telah menerima uang dari pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat lebih dari Rp 1 miliar.
Pemberian uang tersebut merupakan upaya dari Andrew Hidayat selaku pengusaha agar memperoleh izin tambang di wilayah yang pernah dipimpin Adriansyah. Namun saat ditangkap KPK, Adriansyah sudah menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan SG$ 50 ribu. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2015).
Jaksa menjelaskan, pertemuan antara Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut dan Andrew Hidayat terjadi pada tahun 2012. Saat itu Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.
"Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui oleh perusahaan Andrew," kata Jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, terkait pengurusan izin itu, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 atau saat dirinya tertangkap tangan petugas KPK di Sanur, Bali.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat yang di antaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar US$ 50 ribu, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp 500 juta, dan 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta," katanya.
Atas perbuatannya, jaksa kemudian mendakwa Adriansyah telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mengacu pada pasal tadi, hukuman yang akan diterima oleh Adriansyah jika terbukti melanggar semua dakwaan jaksa adalah, hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta. (Mut)
Mantan Bupati Tanah Laut Didakwa JPU KPK 20 Tahun Penjara
Saat ditangkap KPK, Adriansyah sudah menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
diperbarui 24 Agu 2015, 17:14 WIBMantan Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PDIP Adriansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2015). Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat selaku Direktur PT Media Karya Sentosa. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jerome Powell: Ekonomi AS Kuat, Fed Tak Buru-buru Pangkas Bunga
Kader Golkar Polisikan Oknum Pengacara terkait Dugaan Hoaks Pembatalan Hasil Munas oleh PTUN
Kumpulan Hoaks Seputar Timnas Indonesia, Ini Daftarnya
Ramai Pengguna Mengeluh soal Fitur Baru YouTube, Apa Itu?
4 Resep Bakso Mercon yang Gurih dan Pedas, Nikmat Disantap saat Musim Hujan
Mahasiswa Berprestasi SV Undip Koleksi Dua Gelar Juara Kempo
Reza Artamevia Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Beri Penjelasan
Termasuk Eliano Reijnders, Shin Tae-yong Coret 4 Pemain untuk Hadapi Timnas Jepang
Heboh Choi Hyun Wook Diduga Tak Sengaja Sebar Foto Pribadi
Pendukung Tumpah Ruah di SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Jepang
Polda Tetapkan Tersangka ASN Pemprov Jambi Kasus Cabul Pelajar SMP
Manajemen Talenta Adalah Kunci Sukses Pengembangan SDM Organisasi