Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan Nomor 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing).
Ketua Satgas TKI Kadin Nofel Saleh Hilabi mempertanyakan atas penghapusan kewajiban bagi TKA berbahasa Indonesia, yang telah diganti dengan semua TKA yang bekerja di Indonesia apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. Revisi tersebut dilakukan untuk memperlancar investasi asing.
“Bagaimana bisa seperti itu. TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budayanya juga,” ungkapnya di Jakarta, Senin (24/8/2015).
TKI, kata Nofel, sudah banyak yang bekerja di Saudi Arabia, Jepang, Australia, Hongkong dan lainnya. Sebelum ditempatkan, mereka harus sudah dilengkapi dengan kemampuan berbahasa asing. Lalu mengapa TKA yang ada di Indonesia tidak diwajibkan berbahasa Indonesia.
Menurutnya, hal itu juga dapat menghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti di tingkat Manajer atau Kepala Divisi. Menurutnya, pertimbangan pemerintah membebaskan TKA tidak berbahasa Indonesia semata-mata untuk memperlancar investasi asing adalah kebijakan yang kurang tepat.
“Transfer ilmu untuk sektor-sektor industri tertentu sangat penting. Kalau tim ahlinya tidak bisa Bahasa Indonesia ya transfer ilmunya akan sulit dan tidak menguntungkan bagi Indonesia,” ujar Nofel.
Sebelumnya, kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA diatur dalam Permenakertrans 12/2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk meminimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa.
Seharusnya, tambah Nofel, aturan Permenakertrans 12/2013 dipertahankan dan diimplementasikan dengan baik. Alih-alih bisa berbicara Bahasa Indonesia, selama ini banyak TKA yang masuk ke Indonesia tidak mengetahui adanya aturan agar mampu berbicara Bahasa Indonesia.
“Sekarang TKA asal China sudah banyak masuk, tapi kita ragukan juga kemampuan Bahasa Indonesianya. Belum lagi statusnya apakah melalui jalur legal atau ilegal,” kata Nofel.
Menurutnya TKA dengan upah yang murah sekalipun bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri dalam negeri.
“Investor asing bisa saja membawa serta TKA-nya. Memperkecil peluang kerja bagi orang Indonesia tentu, belum lagi jika TKA upahnya murah maka biaya produksi menjadi lebih murah dan daya saing saing kita semakin terpojok,” pungkas Nofel. (Yas/Gdn)
Kadin Pertanyakan Penghapusan Aturan Bahasa Bagi Pekerja Asing
"TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu," jelas Ketua Satgas TKI Kadin Nofel Saleh.
diperbarui 24 Agu 2015, 20:23 WIBIlustrasi Kadin Indonesia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Laga Penentuan Tiket Menuju Semifinal!
Rahasia Bunga Pepaya Tidak Pahit, Begini Cara Merebusnya dengan Benar
Data Bapanas: Harga Bawang Merah Turun jadi Rp 39.150 per Kg Hari Ini Jumat 20 Desember 2024
Trailer Superman 2025 Dirilis, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
5 Potret Gemas Rayyanza Antusias Jalani Syuting, Netizen: Kamu Inspirasi Anak-Anak Muda
Tak Kenal Lelah Berdayakan Kelompok Usaha, Inilah Sosok Agustina Etiwory Mantri BRI dari Tanah Miring Merauke
Fungsi Crankshaft: Komponen Vital Penggerak Mesin Kendaraan
7 Potret Sheila On 7 Umrah Bareng Sakti Eks Gitaris, Penantian 18 Tahun
Prabowo Kritik Dunia di KTT D-8: HAM Bukan untuk Orang Muslim, Ini Sangat Menyedihkan
2 Tol Terpanjang di Sumatera Diskon 10% selama Nataru 2025
Manfaat Tidur Siang Sejenak dan Keutamaan Sholat Sunnah sebelum Dzuhur
Kejutan Perayaan 3 Dekade HUT Indosiar, Dewi Perssik Pole Dance dan Wika Salim Siap Basah-basahan