Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan penolakannya terhadap rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang memperpanjang sunset review atas Impor Polyester Staple Fiber (PSF) yang dikeluarkannya pada 24 Juli yang lalu.
Rekomendasi tersebut di antaranya sunset review atas impor PSF dari India, China dan Taiwan serta Interim Review atas impor PSF dari China.
Sekretaris Jenderal API, Ernovian G Ismy mengatakan, API keberatan dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BAMD) PSF dalam rekomendasi tersebut. Pasalnya bea masuk yangd dikenakan begitu besar sehingga hanya akan merugikan industri benang atau spinners dan hilir tekstil dalam negeri.
"Tindakan KADI tersebut hanya memberikan implikasi ketidakpastian usaha dalam negeri termasuk kepastian investasi dan bahkan menimbulkan retaliasi dari negara-negara tujuan ekspor Indonesia dengan melakukan hal yang sama terhadap produsen Indonesia yang tidak terbukti dumping," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Ismy, langkah KADI tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan antara lain Peratuan Pemerintah (PP) No.34 tahun 2011, Permendag No.76/M-DAG/PER/12/2012, WTO Anti-Dumping Agreement dan Praktik Investigasi KADI sendiri yang mana inti dari aturan-aturan itu bahwa penyelidikan penyelidikan anti-dumping harus segera diakhir dan atau tidak dapat dilakukan terhadap produsen yang tidak terbukti dumping atau de minimes pada penelitian awal.
Dengan demikian, tindakan KADI yang memaksakan untuk interim review dan sunset review terhadap 5 produsen China yang tidak terbukti dumping dan bahkan mengenakan dumping margin sampai dengan 17 persen hingga 58 persen sangat tidak berdasar, diskriminatif dan bertentangan dengan persyarat internasional.
Ismy juga mengungkapkan, penerapan BMAD selama 5 tahun sejak 2010-2015 telah memberikan proteksi yang cukup kepada industri dalam negeri serta memulihkan kerugian yang diderita sebelumnya. API mencatat bahwa pemohon melakukan ekspansi kapasitas secara signifikan selama periode pengenaan BMAD.
"Hal ini membuktikan bahwa industri dalam negeri tidak lagi mengalami kerugian dan karenanya penerapan BMAD tidak perlu diperpanjang," kata dia.
Hal ini juga semakin diparah dengan kondisi produsen PSF di Indonesia yang umumnya terintegrasi secara vertikal dengan cabang industri tekstil lainnya, khususnya dengan fasilitas produksi benang.
Maka dengan perpanjangan BMAD ini hanya mempersulit produsen benang lokal yang tidak memiiliki fasilitas produksi PSF yang mana mereka sangat sulit bersaing dengan pemohon yang terintergrasi secara vertical.
"Kami akan kehilangan pasar benang di China dan Vietnam sebesar 30 persen hingga 40 persen karena harga kita mahal. Kalau di China saja, kita bisa kehilangan US$ 500 juta karena China butuh benang kita yang berkualitas. China pasar yang besar dan dia akan cari dari yang lain," jelasnya.
Oleh sebab itu, Isma meminta agar KADI tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemohon yang dalam hal ini Indorama dan Asia Pasific Fiber dan produsen PSF dalam negeri lainnya Tifico tetapi juga berpikir dari sisi API-nya. Rekomendasi yang dikeluarkan jangan hanya memberikan proteksi yang berlebihan tetapi di sisi lain mematikan industri hilir.
"Perlu dipikirkan bahwa jumlah industri hilir yang terkena imbas negatif dari langkah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan pemohon. KADI tidak perlu memasukan kelima produsen PSF RRT yang tidak terbukti dumping pada penyelidikan awal serta tidak melanjutkan pengenaan BMAD atas impor PSF," tandasnya. (Dny/Gdn)
Industri Tekstil Tolak Perpanjangan Bea Masuk Anti Dumping PSF
API keberatan dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BAMD) PSF dalam rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia.
diperbarui 24 Agu 2015, 21:08 WIBAPI keberatan dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BAMD) PSF dalam rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim