Punya Rompi Antipeluru, Wartawan Ini Ditahan

Thailand memberlakukan perangkat rompi dan helm antipeluru sebagai alat perang, dan tidak boleh dimiliki sipil.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 25 Agu 2015, 00:36 WIB
Punya Rompi Anti-Peluru, Wartawan ini Ditahan (BBC)

Liputan6.com, Bangkok - Apes benar nasib Anthony Kwan, seorang reporter dari Hong Kong yang ditahan pihak keamanan Bangkok dan dilarang meninggalkan kerajaan Thailand karena memiliki rompi pelindung.

Anthony Kwan bekerja untuk Initium Media Hong Kong, ditangkap kemarin, 23 Agustus 2015 di Bandara Udara Suvarnabhumi ketika pemindai x-ray menemukan ia membawa helm serta rompi antipeluru.

"Ia telah kami kirimkan ke pengadilan sipil Samut Prakarn, bukan pengadilan militer seperti dilaporkan sebelumnya," kata Kolonel Polisi Santi Wannasak dari kepolisian Provinsi Samut Prakarn kepada khaosod.

"Anthony dilarang meninggalkan negara ini. Hal ini atas permintaan Pengadilan, bukan Polisi," tambah dia.

Undang-undang Thailand melarang siapa pun mempunyai rompi antipeluru kecuali otoritas keamanan. Bagi mereka yang memiliki akan dikenakan pasal kriminal dan bisa ditahan di penjara selama 5 tahun.

Anthony yang selama di Bangkok telah meliput ledakan bom di Kuil Erawan mengatakan, ia tidak tahu tentang peraturan ini ketika perusahaan tempat ia bekerja mengirimkan seperangkat alat pelindung ini.

Menurut situs pribadi Anthony, ia tinggal di Minnesota AS dan mengawali karier foto jurnalistiknya pada 2011. Tahun lalu dia berada di Hongkong meliput protes massal di jalanan.

Foreign Correspondents Club Thailand dalam pernyataannya "kecewa" dengan pemberitaan ini.

"Rompi pelindung serta helmnya yang digunakan bagi wartawan bukan senjata yang mematikan dan diperlakukan layaknya peralatan perang militer," tulis pernyataan itu.

"Rompi dan helm antipeluru adalah hal wajib bagi wartawan seluruh dunia untuk melindungi diri mereka dari situasi peliputan yang berbahaya."

Sejak serangan 17 Agustus lalu, banyak media internasional yang meliput Bangkok dan tampaknya banyak yang tidak menghiraukan undang-undang kepemilikan rompi antipeluru ini. Peralatan ini merupakan kebutuhan dasar wartawan saat meliput tugas yang berbahaya, dan perusahaannya wajib melindungi mereka.

Pada 2010, wartawan Italia, Fabio Polenghi dan juru kamera dari Jepang, Hiro Muramoto tewas saat meliput demonstrasi anti-pemerintah di Bangkok.

Correspondents Club mendesak pemerintah Thailand mengoreksi peraturan tersebut, mengingat situasi yang tidak menentu di Negeri Gajah Putih itu sejak demo besar-besaran pada 2014 dan ledakan bom di Kuil Erawan.

"Kami minta semua otoritas untuk tidak menjatuhkan pasal kriminal kepada Anthony Kwan yang telah meliput di Thailand. Pelindung tubuh adalah benar-benar alat untuk mendukung pekerjaannya, bukan senjata," tulis pernyataan itu. (Rie/Rmn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya