Liputan6.com, Serang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Pembangunan Fisik RSUD Tangsel, dan Puskesmas pada 2010-2012.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya Rp 1.267.166.624,68.
Jasden Purba selaku majelis hakim menyatakan, Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan, karena majelis hakim menilai Dadang telah bersikap sopan selama menjalani proses hukum, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 1.267.166.624,68.
Sementara hal yang memberatkan Dadang adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memboroskan uang negara.
Sementara, Dadang menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU dari KPK, Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir," kata dia.
Dalam kasus ini, Dadang pernah menyatakan keterlibatan suami Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan atau Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Tangsel.
Selain Wawan, Dadang juga menyebutkan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan plotting proyek di SKPD tersebut. Dia mengatakan, biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan melibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya. (Rmn/Mar)
Korupsi Alkes, Mantan Kadiskes Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
diperbarui 25 Agu 2015, 01:05 WIBIlustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Informasi, Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Organisasi Modern
Mengenal Fungsi Batik, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
Fungsi INDEX pada Excel, Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Baterai CMOS, Komponen Kecil dengan Peran Besar
Mimpi Melihat Gunung Indah, Ini Makna dan Tafsirnya yang Menarik
Arti Mimpi Umroh Menurut Islam, Berikut Tafsir dan Makna Spiritualnya
Fungsi Reference, Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Zinc untuk Diare, Ketahui Pula Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Batang Sebagai Komponen Vital bagi Pertumbuhan Tanaman
7 Bintang yang Pernah Diejek Suporter Sendiri: Joshua Zirkzee Tidak Sendirian, 2 Eks Manchester United Juga Jadi Korban
Fungsi Barometer dan Cara Kerjanya dalam Pengukuran Tekanan Udara