KPU Bengkalis Tetap Loloskan Tersangka Korupsi

26 Bakal pasangan calon kepala daerah di 9 kabupaten di Riau, dipastikan akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.

oleh M Syukur diperbarui 25 Agu 2015, 02:43 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Bengkalis - Meski berstatus tersangka korupsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Riau, tetap meloloskan Herliyan Saleh sebagai bakal calon bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Dia dijagokan PAN, Partai Gerinda, dan Partai Hanura.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Herliyan bersama wakilnya Reza Pahlevi dinyatakan lolos administrasi. Penetapan yang berlangsung di Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis ini, juga disaksikan para utusan tim sukses masing-masing pasangan calon.

Selain Herliyan, ada 2 bakal pasangan calon lain yang dinyatakan lolos bertarung pada 9 Desember mendatang. Di antaranya Amril Mukminin-Muhammad yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kedua, bakal pasangan calon Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra yang didukung Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Defitri dihubungi wartawan tak mempermasalahkan status Herliyan sebagai tersangka. Katanya, hal tersebut sudah diatur oleh peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

"Lolos menjadi calok kepala daerah adalah melengkapi syarat. Hasil pleno tadi, ketiga pasangan calon yang ditetapkan sudah terpenuhi," tegas pria yang akrab disapa Dedek ini.

Terkait status tersangka Herliyan, Defitri menjelaskan, pihaknya tidaklah menggagalkan seseorang menjadi calon. Status itu kemudian harus diterangkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres setempat.

Sementara, proses hukum Herliyan dalam kasus bansos senilai Rp 230 miliar, hingga kini tetap akan dilanjutkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Meski seorang calon kepala daerah, prosesnya tetap dilanjutkan. Ini sesuai dengan arahan Kapolri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri beberapa waktu lalu," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di tempat terpisah.

Terkait lolosnya Herliyan sebagai calon peserta Pilkada, menurut Guntur, itu bukan kewenangan Polri. Polisi dalam Pilkada hanya mengeluarkan SKCK tentang status seseorang.

"SKCK sudah dikeluarkan. Di situ dijelaskan statusnya tersangka tindak pidana korupsi. Itu saja. Ditetapkan sebagai calon, ini kewenangan KPU. Polri bertugas mengamankan, dan tidak ikut prosesnya," pungkas Guntur.

26 Calon Bupati Siap Bertarung

26 Bakal pasangan calon kepala daerah di 9 kabupaten di Riau, dipastikan akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2015. Hal itu diperoleh setelah 9 KPU kabupaten di Riau melaksanakan pleno penetapan secara serentak hari ini.

Rata-rata calon yang ditetapkan adalah calon incumbent atau petahana. Calon incumbent ini merata di 9 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada.

Di Kabupaten Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai mantan Bupati Bengkalis dipastikan maju meski menyandang status tersangka dugaan korupsi Bansos. Ia didampingi Reza Pahlevi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis.

Di Kabupaten Indragiri Hulu, mantan Bupati Yopi Arianto juga dipastikan lolos. Pria yang dilaporkan menganiaya awak media ini akan bertarung dengan Tengku Mukhtaruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Annambas, Kepulauan Riau.

Hal serupa terjadi di Kota Dumai. Mantan Wakil Walikota Agus Widayat maju berpasangan dengan Syufriadi. Begitu juga di Kabupaten Rokan Hulu. Hafith Syukri yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati dinyatakan lolos.

Adapun bakal pasangan calon lainnya adalah Syamsuar, mantan Bupati Siak, Erianda Wakil Bupati Rokan Hilir, mantan Bupati Pelalawan Muhammad Harris, dan Irwan Nasir yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua KPU Riau Nurhamin saat dikonfirmasi menyebutkan, 9 KPU kabupaten akan melakukan pencabutan nomor urut Pilkada pada 26 Agustus mendatang. Setiap calon diwajibkan hadir melakukan pencabutan nomor urut.

"Proses penetapan melalui rapat pleno sudah dilaksanakan. Selanjutnya akan dilaksanakan pencabutan," ungkap dia.

Data dihimpun, lanjut Nurhamin, di Kota Dumai KPU menetapkan 5 calon, Bengkalis 3, Rokan Hulu 3, Rokan Hilir 4, Indragiri Hulu 2, Pelalawan 2, Bengkalis 3, Siak 2, dan Kabupaten Kuansing 3.

Terkait calon incumbent yang mendominasi, pengamat polisi dari Universitas Riau, Mexaxai Indra mengimbau setiap komponen memantau jalannya proses Pilkada. Calon incumbent berpotensi melakukan kecurangan, karena masih mempunyai akses menggunakan fasilitas negara.

"Ini yang perlu dikontrol oleh KPU, Bawaslu, Panwaslu, dan Panwas kecamatan. Kontrol fasilitas negara atau daerah yang akan digunakan karena incumbent bisa saja menggunakannya," pungkas Mexaxai. (Rmn/Mar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya