4 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jateng Tak Lolos Verifikasi KPU

4 bakal pasangan calon itu dari Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 25 Agu 2015, 09:44 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Semarang - 4 Dari 59 pasangan calon kepala daerah di seluruh Jawa Tengah ternyata tidak lolos verifikasi KPU. Keempat pasangan calon itu tak berhak mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.

Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan, 4 bakal pasangan calon itu dari Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.

"4 Bakal pasangan yang tidak lolos tahap penetapan itu karena tidak memenuhi berkas persyaratan," kata Joko, Selasa (25/8/2015).

Mereka yang tidak lolos yaitu Suhardjanto-Sunardi (Klaten) yang diusung PKS, Gerindra, dan Hanura. Pasangan itu tidak lolos karena tidak melengkapi dokumen perbaikan.

Kemudian pasangan Cahyo Sumarso-M Yani (Kabupaten Boyolali) dari perseorangan. Mereka dinyatakan tidak lolos karena tidak mengembalikan dokumen perbaikan. Hal yang sama menyebabkan pasangan nonpartai di Kota Pekalongan gugur, yaitu Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji.

"Untuk pasangan lain adalah pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin di Kabupaten Pekalongan. Pasangan yang diusung PKS, PAN, dan Hanura itu gugur karena tidak lengkap mengembalikan dokumen perbaikan," ujar Joko.

Gugurnya 4 bakal pasangan calon tersebut mempertegas jumlah pasangan peserta pilkada serentak 2015. Tidak ada kabupaten/kota di Jawa Tengah yang pelaksanaan pilkadanya mundur hingga 2017.

"Pilkada di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diikuti oleh 55 pasangan calon definitif yang sudah ditetapkan oleh KPU di daerah masing-masing," pungkas Joko. (Bob/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya