Kadin: Aturan Berbahasa Bagi WNA Tak Perlu Diperdebatkan

Para TKA yang akan bekerja di Indonesia biasanya mempunyai kesadaran sendiri untuk bisa berbahasa Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Agu 2015, 12:12 WIB
Ilustrasi Kadin Indonesia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta penghapusan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk tidak diperdebatkan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Sutrisno mengatakan, para TKA yang akan bekerja di Indonesia biasanya mempunyai kesadaran sendiri untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut sama seperti tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain.

"Mengenai bahasa, kalau mau kerja di sini harus gunakan bahasa kita, pasti dia akan berusaha sendiri belajar bahasa Indonesia. Seperti TKI Indonesia yang bekerja di Arab, mau tidak mau dia belajar bahasa Arab," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (28/5/2015).

Menurutnya, justru yang harus menjadi fokus pemerintah saat ini yaitu bagaimana menyaring TKA akan bekerja di Indonesia. Jangan sampai TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang tidak memiliki keahlian tertentu sehingga menjadi pesaing bagi tenaga kerja di dalam negeri.

"Harus ada kualifikasi TKA-nya. Expertise (tenaga kerja ahli) seperti apa yang kita butuhkan. Jadi sebelum bicara datangkan TKA, Kementerian Ketenagakerjaan harus punya data base expertise yang bisa didatangkan," kata dia.

Selain itu, jelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah juga diminta untuk bisa memastikan bahwa TKA yang masuk ke Indonesia merupakan tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi.

"Dalam MEA kita kan lakukan sertifikasi kompentensi. Kan akan ada liberalisasi tenaga kerja, tapi bukan berarti bisa masuk semaunya tapi tetap ada aturan-aturan seperti harus yang sudah tersertifikasi. Seperti tukang masak, kan punya grade-grade sendiri," tandas dia. (Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya