Tiga Menteri Rapat Urai Masalah Dwelling Time

Lamanya dwelling time karena pemilik barang baru mengurus izin setelah barangnya tiba.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Agu 2015, 12:53 WIB
Sebuah truk membawa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (5/8/2015). BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 4,67 persen pada kuartal II 2015, turun dari 4,71 persen pada kuartal pertama 2015. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Empat Kementerian melakukan rapat koordinasi untuk mengurai masalah lamanya waktu tunggu barang di pelabuhan (dwelling time). Rapat tersebut di bawah koordinasi Menteri Kordinator Bidang Maritim Rizal Ramli.

Tiga kementerian yang merapat ke kantor Menko Kemaritiman adalah Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Sedangkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diwakili oleh Direktur Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit.

Saleh menjelaskan, masalah dwelling time yang saat ini masih berkisar di angka 5,5 hari diproyeksikan bisa dipangkas menjadi 3 hari hingga 4 hari.

"Masalah dwelling time harus diselesaikan. Dari waktu yang tadinya cukup lama, diminta bisa 3 hari hingga 4 hari," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dari sektor perindustrian, menurut Saleh, dwelling time sangat mendongkrak biaya logistik, hal ini membuat daya saing industri Indonesia tidak kompetitif dengan luar negeri.

"Tentu saya sebagai Menteri Perindustrian kita tahu industri kita ingin daya saingnya tinggi salah satunya masalah cost logistic. Cost logistic kita cukup tinggi ini yang kita turunkan sehingga daya saing industri kita bisa," tuturnya.

Saleh mengakui, masalah dwelling time bukan hanya ditimbulkan dari pihak regulator, tetapi pemilik barang sendiri yang baru mengurus izin, setelah barangnya tiba.

"Tapi yang paling utama adalah saya menyampaikankan agar kan sering juga banyak importir masukan barang dulu baru ngurus izinnya belakangan," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya