Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus yang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim yang diketuai Victor Antonius akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Tim Satgas Bansos Sumatera Utara ini akan memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Advertisement
"GPN (Gatot Pujo Nugroho) akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus bansos oleh kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Gatot yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini telah tiba di KPK sejak pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur ini tidak mau berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Selang 1 jam kemudian, giliran Tim Satgasus Bansos Kejaksaan Agung mendatangi KPK.
Menurut kabar, Ketua Tim Victor Antonius bersama 3 penyidik Kejaksaan Agung akan langsung memeriksa Gatot usai jam makan siang.
Kasus dugaan korupsi dana bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung terkait erat dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang ditangani KPK.
Kasus suap ini telah menjerat 8 tersangka termasuk istri Gatot, Evy Susanti dan pengacara senior OC Kaligis. Ketiganya melalui M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis diduga memberi suap kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, 2 hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. (Ali/Yus)