Lempar Bom Molotov, 2 Mahasiswa Didor Polisi

Saat diminta menunjukkan tempat kejadian perkara, mereka melawan. Padahal petugas telah memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris.

oleh Eka Hakim diperbarui 25 Agu 2015, 12:22 WIB

Liputan6.com, Makassar - Polisi menangkap 2 mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya diduga sebagai pelempar bom molotov ke sebuah bengkel di Jalan Veteran Selatan Makassar, Juli 2015.

Mereka adalah Ma'ruf (21) warga Jalan Toa Daeng 3 Lorong Alamanda Pondok Ibu, Makassar, dan Asrianto (23) warga Jalan Pelita Makassar. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar menciduk di rumah mereka masing-masing pukul 05.30 Wita, Selasa (25/8/2015).

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Komisaris Andi Husnaeni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan anggota Resmob Polrestabes Makassar jika pelempar bom molotov berada di rumahnya.

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh AKP Edy Sabhara dan Ipda Rizkika melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud. Seorang pelaku, Ma'ruf diciduk," ujar Husnaeni kepada Liputan6.com.

Menurut dia, petugas segera menginterogasi Ma'aruf. "Terungkaplah pelaku lainnya jika dia bersama rekannya bernama Asrianto, Eko, Arman dan Marwan yang telah merencanakan untuk melakukan pelemparan bom molotov terhadap rumah wakil dekan 3 Fakultas Teknik UMI Makassar, Mukti Maruddin dan juga rumah salah satu dosen yang berada di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tepatnya di perumahan Kumala," ungkap Husnaeni.

Namun dari hasil pengembangan itu, polisi hanya mengamankan Asrianto (23).

Pada penangkapan itu, keduanya dihadiahi timah panas oleh petugas. Sebab saat diminta menunjukkan tempat  kejadian perkara, mereka melawan. Petugas, lanjut dia, telah memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris.

Keduanya pun dibawa ke RS Bhayangkara Makassar guna menjalani perawatan medis. Setelah itu, keduanya digiring ke Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses penyidikan.

"Sementara ketiga pelaku lainnya masing-masing Eko dan Arman yang merupakan mahasiswa fakultas teknik UMI Makassar serta Marwan kabur dan dinyatakan berstatus daftar pencarian orang (DPO atau buron)," ucap Husnaeni.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni 1 unit sepeda motor hijau putih,‎ 2 helm yang digunakan oleh pelaku, dan 1 jaket berwarna merah. (Bob/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya