Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Sekuritas Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk menangani kasus tersebut.
Advertisement
"Masih berjalan kok kasus ini. Kita juga sudah keluarkan sprindik, tapi saya lupa kapan dikeluarkannya, sudah lama soalnya. Makanya sudah kami geledah PT VSI," kata Tony saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan meminta keterangan 2 saksi ahli dalam waktu dekat. Hal ini untuk mengembangkan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Jadwal terdekat kami akan periksa 2 ahli, itu saja," ucap Tony.
Kejagung juga bakal memeriksa pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Pemeriksaan BPPN kita masih menunggu penyidik. Tidak bisa dipastikan kapannya. Tapi kasus ini akan terus berjalan," pungkas Tony.
Penggeledahan PT Victoria Sekuritas
Penyidik Jaksa Pidana Khusus Kejagung sebelumnya menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) di Panin Tower, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat 14 Agustus 2015.
Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Ini merupakan penggeledahan lanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya kemarin, untuk mencari bukti-bukti adanya pelanggaran pidana," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015.
Selain menggeledah, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 petinggi PT Victoria Sekuritas Indonesia.
Pihak PT Victoria Securities Indonesia kemudian mengadukan penyidik Kejagung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR. Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.
Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia Yangky Halim mengatakan, Kejagung harusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003, bukan ke kantornya.
Dia juga mengatakan, tim yang mengaku Satuan Tugas Khusus saat menggeledah tidak menunjukkan identitas, surat perintah penggeledahan serta izin dari pengadilan negeri setempat. (Ado/Mar)