Tambah Kas Daerah, Pemkot Makassar Pungut Pajak Air Tanah

Kepala BLHD Kota Makassar Masri Tiro mengatakan, bersama Universitas Hasanuddin (Unhas), pihaknya tengah mematangkan Raperda ini.

oleh Eka Hakim diperbarui 25 Agu 2015, 23:46 WIB
Mencari air dengan menelusuri gua bawah tanah. Kerusuhan di Tolikara saat dilaksanakan salat idul fitri sudah berdamai dan saling bermaafan.

Liputan6.com, Makassar - 85% Badan usaha sektor perhotelan dan jasa boga yang menggunakan sumber air tanah di Makassar belum berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

Itu sebabnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) fokus merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah.

Kepala BLHD Kota Makassar Masri Tiro mengatakan, bersama Universitas Hasanuddin (Unhas), pihaknya tengah mematangkan Raperda ini.

“Kami sedang menyusun tata cara teknis administrasi dan pajak sumber air bawah tanah,” kata Masri di Makassar, Selasa (25/8/2015).

Menurut Masri, dengan adanya Perda ini nantinya, otomatis akan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah dari sektor pajak. (Ron/Rmn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya