Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persyaratan tertentu untuk tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas (migas). Hal tersebut untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin menuturkan, tenaga kerja asing mesti menggunakan bahasa Indonesia sebagai salah satu syarat untuk bisa bekerja di Tanah Air. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan membatasi usia tenaga kerja asing di sektor migas.
"Untuk tenaga kerja kalau dia ikut aturan Depnaker sama migas itu bisa sebagai barrier. Katakanlah betul di Depnaker tidak bisa berbahasa Indonesia, tapi di migas masih tetap (pakai bahasa Indonesia). Dan umurnya asing itu dibatasin kecuali dia GM," kata dia di Surabaya, Rabu (26/8/2015).
Ketentuan untuk pekerja migas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Naryanto mengatakan, regulasi itu ditujukan agar tenaga kerja Indonesia tidak hanya jadi penonton di dalam negeri. "Kalau bisa jangan jadi penonton," tegasnya.
Selain itu, persyaratan lain untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri adalah adanya sertifikasi di sektor migas.
"Dia harus punya sertifikat, kalau dia kompetensi ahli ini ahli itu harus ada. Kalau sudah punya itu silakan. Jadi kita jangan jadi penonton," tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa berbahasa Indonesia.
Ketua Satgas TKI Kadin, Nofel Saleh Hilabi mengatakan, penguasaan bahasa negara tujuan menjadi syarat bagi TKI untuk bisa bekerja di negara lain. Maka syarat seperti ini juga seharusnya berlaku bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
"TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu. Belum lagi harus mengerti budayanya juga," ujar dia.
Menurut dia, ketidakmampuan TKA untuk menguasai bahasa Indonesia juga dinilai sebagai penghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti tingkat manajer atau kepala divisi. Selain itu, pembebasan TKA dari kewajiban berbahasa Indonesia dengan tujuan untuk memperlancar arus investasi asing ke dalam negeri juga dinilai tidak masuk akal.
"Transfer ilmu untuk sektor-sektor tertentu sangat penting. Kalau tim ahlinya tidak bisa bahasa Indonesia, transfer ilmunya akan sulit dan ini tidak menguntungkan bagi Indonesia," tandas dia. (Amd/Gdn)
Kementerian ESDM Seleksi Ketat Pekerja Asing di Sektor Migas
Persyaratan Kementerian ESDM untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri adalah adanya sertifikasi di sektor migas bagi pekerja asing.
diperbarui 26 Agu 2015, 16:11 WIBKementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persyaratan tertentu untuk tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas (migas).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cyberpunk Adalah: Menyelami Dunia Distopia Berteknologi Tinggi
Cara Menghitung Luas Belah Ketupat: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soal
Indosat Ubah Layanan Pascabayar Jadi IM3 Platinum, Seperti Apa?
Mengenal Panama Park 825, Tempat Playground Indoor Menarik untuk Anak
Waspadai Bahaya Judi Online, Kemenag Akan Susun Naskah untuk Khotbah Jumat
Prediksi Harga Emas di Minggu Terakhir November 2024, Turun atau Makin Mahal?
Sholat Dhuha Itu Jarang-Jarang Saja, Niatkan untuk Ini Kata Gus Baha
Cairan Kristaloid Adalah: Panduan Lengkap Penggunaan dalam Resusitasi
Hispanik Adalah: Memahami Identitas, Budaya, dan Kontribusi Komunitas Hispanik
Holoenzim Adalah: Komponen Penting dalam Aktivitas Enzim
3 Zodiak yang Selalu Tahu Hal yang Tepat untuk Dikatakan
Usai Konser 2NE1 di Jakarta, Sandara Park Makan Nasi Goreng Gila