Liputan6.com, Jakarta Sidang pembatalan nikah Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, sidang beragendakan pembacaan putusan ini terpaksa ditunda.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan belum siap membacakan vonis. Alhasil, sidang pun baru akan kembali dibuka pada bulan September 2015 mendatang.
Advertisement
"Sidang ditunda hingga 23 September 2015. Hakimnya belum siap, sehingga (vonis) ditunda," ujar kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).
Windri berharap majelis hakim bisa lebih bijaksana dalam menentukan keputusannya. Terutama soal fakta pengakuan pihak Gereja Yesus Sejati yang tidak pernah memberkati pernikahan kliennya dengan Jessica Iskandar.
"Pada intinya kami berharap majelis hakim lebih bijak melihat kasus ini. Artinya berdasarkan pembuktian saja," jelasnya.
Sekedar mengingatkan, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikahi Jessica Iskandar. Selain itu, Ludwig juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Di situ, PTUN menolak gugatan Ludwig karena dinilai telah kadaluwarsa. (Ras/Mer)