Waryono Karno Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno mendengarkan tuntutan Penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

oleh Nasuri diperbarui 26 Agu 2015, 17:00 WIB
20150826- Waryono Karno Dituntut 9 Tahun Penjara-Jakarta
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno mendengarkan tuntutan Penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno mendengarkan tuntutan Penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Penuntut Umum KPK memberikan surat tuntutan kepada Waryono Karno usai tuntutan sidang lanjutan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kerabat mencium pipi mantan Sekjen Kementerian ESDM, Wayono Karno usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Hakim Tipikot Artha Theresia menetapkan agar Waryono diperiksa kesehatannya di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) serta memutuskan bahwa sidang kembali dilanjutkan pada 9 September 2015 mendatang, Jakarta, Rabu (26/8/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya