Liputan6.com, Jakarta - Tujuan penggunaan internet di Indonesia kini makin beragam. Dulu, internet mungkin hanya digunakan oleh kalangan terbatas, misalnya kalangan pebisnis, kaum intelektual, dan aparatur pemerintahan. Tapi sekarang, cakupan penggunaan internet bertambah luas, baik dari segi penggunanya, maupun dari segi tujuan pengunaannya.
Salah satu produk internet terpopuler di Indonesia adalah jejaring sosial. Situs jejaring sosial pada awalnya muncul agar siapa saja bisa berkenalan dan berbagi dengan orang-orang di belahan dunia manapun.
Sayangnya, jejaring sosial juga kerap dimafaatkan untuk tujuan negatif, seperti penyebaran kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi.
Berkaitan dengan hal itu, status Facebook dari akun berinisial AM akhir-akhir ini menjadi buah bibir di antara para netizen. Status Facebook milik AM ini jelas sarat akan kebencian terhadap ras tertentu. Dengan entengnya, si pemilik akun mengajak orang-orang untuk melakukan aksi kekerasan berdasarkan kebencian rasial.
Sehubungan dengan hal tersebut, Forum Demokrasi Digital menggelar sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta pada hari Rabu (26/08/2015).
Diskusi ini, selain dihadiri awak media, juga dihadiri oleh Ibu Ruyati Darwin (ibu salah satu korban tragedi Mei ’98), perwakilan Komisi Nasional untuk Perempuan, Perwakilan Kementerian Kominfo, dan pihak-pihak lainnya.
Di dalam diskusi ini, dikatakan bahwa akun-akun penyebar kebencian dan provokatif di situs jejaring sosial tidak hanya satu, melainkan masih banyak. Bahkan, di antara akun-akun tersebut, ada yang hanya sekadar akun "anonim", namun mempunyai jumlah pengikut yang banyak, bisa ribuan bahkan puluhan ribu. Akun-akun tersebut gencar menggelindingkan isu dan mencoba untuk menggiring opini netizen ke arah yang sesuai dengan keinginan mereka.
Di satu sisi, teknologi informasi yang cepat sudah membantu membentuk wajah baru demokrasi Indonesia yang lebih partisipatif dengan melibatkan netizen dalam kanal-kanal demokrasi baru, tapi di sisi lain dihancurkan oleh kepentingan sepihak kelompok yang ingin melanggengkan kebencian rasial, diskriminasi, dan radikalisasi,” kata Damar Juniarto dari Forum Demokrasi Digital.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Amang ini menambahkan, "Netizen sering mencampuradukkan antara kebebasan berekspresi dengan hasutan kebencian rasial. Padahal, hasutan kebencian rasial bukanlah bentuk kebebasan berekspresi, melainkan musuh besar kebebasan itu sendiri. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan."
Sementara itu, Ibu Ruyati Darwin juga mengungkapkan kegeraman yang ia rasakan, "Seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas. Kan sudah ada aturan hukum yang melindungi negara ini dari diskriminasi rasial. Juga ada tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kejadian seperti Mei 1998 tidak akan terulang lagi di masa depan."
(why/dhi)
Forum Demokrasi Digital: Stop Sebarkan Kebencian di Internet
Status Facebook dari akun berinisial AM akhir-akhir ini menjadi buah bibir di antara para netizen.
diperbarui 26 Agu 2015, 20:14 WIBStatus Facebook dari akun berinisial AM akhir-akhir ini menjadi buah bibir di antara para netizen.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pemerintah Sepakat Tak Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam di 2025
Akuisisi Adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Ketahui Tujuan dan Contohnya
Intip Kinerja Kripto PEPE Coin 1 Januari 2025
VIDEO: Prabowo Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun Penjara
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Dinilai Mau Mendengar Harapan Masyarakat Bawah
Buka Peluang Tinggalkan Al Nassr, Cristiano Ronaldo Masih Punya Ambisi Besar di Arab Saudi
Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Tahun 2040 Meningkat 3 Kali Lipat
Bocah 8 Tanun Jadi Korban Tewas Pertama karena Serangan Israel di Gaza di Tahun 2025
Penumpang KRL Bakal Tak Bisa Lagi Naik-Turun di Stasiun Karet, Ini Stasiun Penggantinya
100+ Kata-Kata Bijak Kelulusan yang Menyentuh Hati dan Memotivasi untuk Masa Depan
VIDEO: Viral Polisi Geram Pemotor Lawan Arus Ramai-Ramai Sebabkan Kemacetan di Bali
Diskon Listrik 2025 Berlaku Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Menapatkannya