JPU Siapkan 9 Saksi Polisi dan Artis di Sidang Muncikari RA

Namun JPU tak bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil pengguna jasa muncikari RA.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 26 Agu 2015, 19:45 WIB
Tersangka RA saat dibawa menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). RA menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi di kalangan artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Setelah menunggu hampir lima jam, akhirnya sidang kasus dugaan prostitusi artis yang dilakukan muncikari RA akhirnya kembali bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dari pihak kepolisian yang ikut menggerebek muncikari RA dan PSK artis berinisial AA.

Dari pengakuan JPU, Donal JS Situmorang, pihaknya menyiapkan sedikitnya sembilan orang saksi untuk memberatkan perkara RA. Kesembilan orang tersebut berasal dari kalangan kepolisian dan artis.

Tersangka RA saat dibawa menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). RA menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi di kalangan artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Saksi masih banyak, ada sekitar delapan sampai sembilan saksi lagi. Dari polisi ada, dari artis juga ada," ungkap Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).

Sayangnya, Donal belum bisa memastikan apakah pihaknya juga akan memanggil pengguna jasa PSK artis binaan RA. Sidang baru kembali dibuka pada Rabu (2/9/2015).

Artis AA yang terlibat prostitusi

"(Pelanggan) kami nggak tahu. Lihat nanti saja. Di sidang selanjutnya ya minggu depan, tapi kita nggak dapat pastikan mereka bisa datang atau nggak," tutur Donal.

Mucikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata bekerja sebagai model dan artis. (Ras/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya