Uji Materi soal Pembatasan Kewenangan Hakim Dimentahkan MK

Mahkamah menimbang, setelah membaca dengan saksama permohonan pemohon, tidak ditemukan adanya kerugian pemohon.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Agu 2015, 03:17 WIB
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan pengacara Tomson Situmeang dalam uji materi Pasal 66 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris), dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tomson menginginkan, agar pasal tersebut inkonstitusional. Karena membatasi kewenangan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penyidik lantaran berada di bawah Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

MK menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini. Mahkamah juga menilai pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Mahkamah menimbang, setelah membaca dengan saksama permohonan pemohon, tidak ditemukan adanya kerugian pemohon, baik secara nyata maupun potensial dengan berlakunya pasal yang dimohonkan. Dalam hal ini terkait Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat 4.

"Adapun mengenai pemohon sebagai wajib pajak tidak dapat dipastikan pula mengalami kerugian, dengan berlakunya pasal a quo," ujar Anwar.

Pemohon juga dinilai telah dijamin dan dilin‎dungi haknya sebagai seorang pengacara dengan keberadaan MKN, untuk dihadirkan alat bukti berupa fotokopi minuta akta maupun notaris. Atau dapat saja pemohon berada di posisi sebagai kuasa hukum notari‎s yang bertugas melindunginya, karena sedang berhadapan dengan masalah hukum yang menggunakan payung hukum Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Notaris.

"Menimbang, oleh karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," ujar Anwar.

Uji materi Pasal 66 ayat (1), (3), dan ayat (4) UU Notaris ini digugat oleh Tomson Situmeang. Tomson yang berprofesi sebagai advokat menggugat pasal itu, karena telah membuat kewenangan hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penyidik dibatasi dalam menegakkan hukum.

Tomson menilai, dengan berlakunya ‎pasal itu, seolah-olah kewenangan hakim, JPU, dan penyidik berada di bawah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Sehingga, hanya dengan persetujuan MKN, mereka baru bisa berwenang melakukan penyidikan dalam hal mengambil fotokopi minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris, dan memanggil notaris dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.

Tomson merasa dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut. Pihaknya juga menilai Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Notaris bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ‎mengikat. (Rmn/Mar)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya