Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Andi Natsir anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menebang pohon di hutan tanpa hak. Majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Putusan banding itu dijatuhkan PT Makassar pada 18 Agustus 2015. Namun, sejak keputusan itu terbit, Andi masih menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Enrekang.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang, Sangkala. Saat dikonfirmasi via telepon oleh Liputan6.com Selasa 25 Agustus 2015, dia mengakui Andi masih berstatus sebagai legislator.
"Dia masih anggota dewan tapi sekarang di Badan Kehormatan DPRD Enrekang," kata Sangkala.
Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Kadir Wokanubun mengatakan, putusan ini menjadi rujukan agar anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu. Ini sesuai Pasal 193 ayat 1C UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 405 ayat 2 huruf C UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Pasal itu menegaskan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu, apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Olehnya itu penting pimpinan partai politik yang bersangkutan agar mengusulkan pemberhentian kepada yang bersangkutan sebagai anggota DPRD," kata Kadir.
Putusan PT Makassar bernomor 149/PID.SUS/2015/PT Makassar tertanggal 18 Agustus 2015 memutuskan Andi Natsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon di hutan tanpa hak dan menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara 8 bulan, serta menjatuhkan denda Rp 2 juta.
Andi Natsir tersandung kasus penebangan kayu di hutang lindung Kabupaten Enrekang. Saat itu dia membangun rumah di Maroangin, kabupaten Enrekang, Sulsel dan membutuhkan kayu jenis tipulu. Selanjutnya, dia memanggil Amiruddin Dalle (Kepala Desa Tuncung) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Dia mengatakan sedang membutuhkan kayu tersebut.
Amiruddin Dalle pun menyuruh Andi Zaenuddin yang juga terdakwa lainnya dalam kasus ini untuk mencari kayu sesuai permintaan Andi Natsir. Kayu itu terletak di kawasan Hutan Buttu Bulo-Bulo yang merupakan kawasan dilindungi. (Bob/Rmn)
Kader Golkar Ini Tetap Berstatus Dewan Meski Divonis Bersalah
Dia terlibat kasus pembalakan hutan di Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Diperbarui 27 Agu 2015, 07:39 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/967898/original/017190600_1440636136-IMG20150825154355.jpg)
Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Andi Natsir anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menebang pohon di hutan tanpa hak. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Kamis 24 April 2025: Langit Jabodetabek Diprediksi Berawan
Gelar RUPST, FIF Group Umumkan Laba Bersih hingga Pergantian Direksi
Puan Maharani Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pemerintah untuk Sempurnakan Program MBG
Bintang Persib Beckham Putra Ungkap Fakta Menarik Dalam Perjalanan Kariernya
Perkiraan Harga iPhone 16 di Indonesia 2025: Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulan
Bisnis Kasino Kripto Melonjak, Sentuh Rp 1,3 Kuadriliun di 2023
BTPN Sebar Dividen 2024 Rp 562,59 Miliar, Cek Jadwalnya
Resep Dadar Jagung Kukus, Alternatif Gorengan yang Bisa Jadi MPASI
Air Terjun Batu Dinding, Surga Tersembunyi di Riau
Psikolog: Jangan Paksa Anak Pilih Jurusan Kuliah Sesuai Ambisi Orangtua
24 April 1963: 200 Juta Orang Saksikan Pernikahan Putri 'Kent' Alexandra dan Angus Ogilvy
Harga Emas Melejit, Ketahui Mengapa Logam Mulia Disebut Safe Haven