Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Andi Natsir anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menebang pohon di hutan tanpa hak. Majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Putusan banding itu dijatuhkan PT Makassar pada 18 Agustus 2015. Namun, sejak keputusan itu terbit, Andi masih menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Enrekang.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang, Sangkala. Saat dikonfirmasi via telepon oleh Liputan6.com Selasa 25 Agustus 2015, dia mengakui Andi masih berstatus sebagai legislator.
"Dia masih anggota dewan tapi sekarang di Badan Kehormatan DPRD Enrekang," kata Sangkala.
Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Kadir Wokanubun mengatakan, putusan ini menjadi rujukan agar anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu. Ini sesuai Pasal 193 ayat 1C UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 405 ayat 2 huruf C UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Pasal itu menegaskan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu, apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Olehnya itu penting pimpinan partai politik yang bersangkutan agar mengusulkan pemberhentian kepada yang bersangkutan sebagai anggota DPRD," kata Kadir.
Putusan PT Makassar bernomor 149/PID.SUS/2015/PT Makassar tertanggal 18 Agustus 2015 memutuskan Andi Natsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon di hutan tanpa hak dan menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara 8 bulan, serta menjatuhkan denda Rp 2 juta.
Andi Natsir tersandung kasus penebangan kayu di hutang lindung Kabupaten Enrekang. Saat itu dia membangun rumah di Maroangin, kabupaten Enrekang, Sulsel dan membutuhkan kayu jenis tipulu. Selanjutnya, dia memanggil Amiruddin Dalle (Kepala Desa Tuncung) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Dia mengatakan sedang membutuhkan kayu tersebut.
Amiruddin Dalle pun menyuruh Andi Zaenuddin yang juga terdakwa lainnya dalam kasus ini untuk mencari kayu sesuai permintaan Andi Natsir. Kayu itu terletak di kawasan Hutan Buttu Bulo-Bulo yang merupakan kawasan dilindungi. (Bob/Rmn)
Kader Golkar Ini Tetap Berstatus Dewan Meski Divonis Bersalah
Dia terlibat kasus pembalakan hutan di Kabupaten Enrekang, Sulsel.
diperbarui 27 Agu 2015, 07:39 WIBPengadilan Tinggi Makassar menyatakan Andi Natsir anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menebang pohon di hutan tanpa hak. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bijak Atur Keuangan Rumah Tangga, Pahami Dulu Hal Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Tips Olahraga di Rumah: Panduan Lengkap untuk Tetap Bugar
Tips Praktis Stabilkan Gula Darah Tanpa Harus Tinggalkan Nasi Putih
VIDEO: Mengurangi Dampak Negatif "Doomscrolling" di Masa Penuh Stres
BAIC Indonesia Pamerkan Produk Unggulan hingga Sediakan Promo Menarik di GJAW 2024
Wall Street Perkasa, Indeks Dow Jones Sentuh Rekor
Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian Timur Tengah
Infografis Gibran Minta Menteri Pendidikan Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi dan Plus Minusnya
Pilkada Jakarta, Relawan Rujaks Siap Kawal Kemenangan RK-Suswono Satu Putaran
5 Faktor Utama di Balik Lonjakan Harga Bitcoin ke Rekor Tertinggi Rp 1,56 Miliar
Tips Memasak Nasi Liwet Sunda Agar Lezat dan Gurih
Korea Selatan: Rusia Pasok Rudal ke Korea Utara Sebagai Imbalan Pengiriman 10 Ribu Pasukan