Liputan6.com, Jakarta - Pemain asing yang berlaga di berbagai klub Indonesia Super League (ISL) sudah tak terhintung jumlahnya. Berbicara tentang mereka, yang melekat dalam benak kita pastilah surat izin tinggal sementara untuk mereka.
Jelang Piala Presiden 2015 ini, sejumlah legiun non-Indonesia beramai-ramai ditarik kembali untuk membela klub. Tak hanya membela klub lamanya sebelum ISL dihentikan per 2 Mei lalu. Bursa transfer pemain asing sebelum turnamen ini berlangsung begitu aktif meski waktunya mepet.
Advertisement
Apakah surat izin tinggal mereka bisa diurus semudah membuat passport bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Keimigrasian? Tidak juga.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau ITAS) adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (PP No. 32/1994), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dengan catatan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
Disamping itu, Izin Tinggal Terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat juga dikeluarkan untuk masa tinggal paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
Pemain asing yang memiliki Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan dengan tegas tertulis tidak dapat diperpanjang.
Penerima KITAS
Ada lima golongan warga asing yang bisa memperoleh KITAS, yaitu sebagai berikut:
1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
b. Bekerja sebagai tenaga ahli;
c. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
d. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. Mengadakan penelitian ilmiah;
f. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
g. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
h. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
j. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
2. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
3. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
5. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
(sumber: imigrasi.go.id)
Advertisement