Liputan6.com, Jakarta - Guna memaksimalkan peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggenjot penerimaan pajak yang ditargetkan setiap tahunnya, pemerintah akan mengubah status DJP menjadi badan tersendiri di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan tersebut ditargetkan bisa terlaksana pada 2017.
Advertisement
"Pada 2017, Pak Presiden dan DPR sudah setuju Pajak (DJP) ditingkatkan menjadi badan," ujar Sigit dalam Seminar Perpajakan Akbar 'Arah dan Harapan Kebijakan Perpajakan' di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Dia menjelaskan, setelah keluar dari Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak akan berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang langsung bertanggungjawab kepada presiden, tidak seperti selama ini yang menjadi tanggungjawab Kemenkeu.
"Statusnya LPNK. Sekarang yang penting pajak akan menjadi badan yang langsung di bawah Presiden," lanjutnya.
Meski tidak lagi menjadi bagian dari Kemenkeu, namun nantinya DJP tetap akan berada di bawah koordinasi kementerian tersebut. Hal ini terkait dengan Undang-undang Keuangan Negara. "Namun tetap di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Karena menyangkut UU Keuangan Negara," tegasnya.
Sementara untuk nama, Sigit belum bisa memastikan apa nama badan baru tersebut. Hal ini menurut Sigit, masih harus menunggu payung hukum dari presiden.
"Namanya belum kita sebutkan apakah itu Badan Penerimaan Pajak. Nama akan diatur lebih lanjut dengan Perpres (Peraturan Presiden). Tapi Pajak akan berganti baju menjadi badan LPNK," kata Sigit. (Dny/Ahm)