Si Pengemudi Maut Christopher Hanya Dihukum Pidana Bersyarat

Petugas PN Jakarta Selatan mengawal Terdakwa kasus kecelakaan maut Pondok Indah, Christopher Daniel Syarief usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

oleh Johan Fatzry diperbarui 27 Agu 2015, 12:30 WIB
20150827-Sidang-Putusan-Christopher-Daniel-Syarief
Petugas PN Jakarta Selatan mengawal Terdakwa kasus kecelakaan maut Pondok Indah, Christopher Daniel Syarief usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas PN Jakarta Selatan mengawal Terdakwa kasus kecelakaan maut Pondok Indah, Christopher Daniel Syarief usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim Ketua, Made Sutisna (keduakanan) membacakan putusan terhadap terdakwa Christopher Daniel Syarief di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan denda 10 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim Ketua, Made Sutisna (keduakanan) membacakan putusan terhadap terdakwa Christopher Daniel Syarief di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan denda 10 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Christopher Daniel Syarief meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan denda 10 juta rupiah. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya