Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang, Christopher Daniel, menjalani sidang pembacaan vonis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Christopher dengan hukuman 2 tahun masa percobaan.
Christopher harus menjalankan hukuman 2 tahun masa percobaan jika dirinya tidak ingin meringkuk dipenjara selama 18 bulan. Untuk itu Christopher harus terhindar dari tindak pidana apapun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," ujar Made Sutrisna selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Hakim ketua dalam pertimbangannya melihat bahwa terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi pengendara atau pengemudi lain di jalan raya. Hal yang memberatkannya adalah ketika terdakwa mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang.
"Terdakwa telah meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban, itu bentuk yang meringankan. Mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas hakim Made Sutrisna.
Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim ketua Made Sutrisna berbeda jauh. JPU menuntut Chandra 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.
Pengemudi Outlander Maut Christopher Divonis Hukuman Percobaan
Pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang, Christopher Daniel, menjalani sidang pembacaan vonis.
diperbarui 27 Agu 2015, 12:53 WIBHakim Ketua, Made Sutisna (keduakanan) membacakan putusan terhadap terdakwa Christopher Daniel Syarief di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan denda 10 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jauh Lebih Hemat, Kereta Api Bisa Gantikan Truk di Sumatera dan Jawa
Bursa asia Perkasa saat Pembuat Kebijakan Tiongkok Berkumpul di Hong Kong
1 Amalan yang Mudah Dilakukan tapi Pahalanya Tak Terbatas dan Terus Mengalir, Kata Ustadz Hanan Attaki
iPhone 16 Masih Terkendala TKDN, iPad Mini 7 2024 Sudah Siap Meluncur di Indonesia
Top 3 News: Bahas Palestina dengan Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian
6 Fakta Menarik Gunung Sangar di Kaki Pegunungan Malabar Bandung
Sinopsis Film Mandarin Heartfall Arises (2016) di Vidio: Kisah Pembunuhan Berantai Penuh Misteri
Cara Membuat Foto 3x4 di HP: Panduan Lengkap dan Mudah
Laba Usaha Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Cara Membuat Identitas Diri: Panduan Lengkap dan Contoh
Janji Maesyal-Intan di Pilbup Tangerang: Insentif Guru Paud-Ngaji hingga Kader Posyandu Bakal Dinaikkan
Cara Cetak Akta Kelahiran Online: Panduan Lengkap dan Mudah