Hadi Poernomo Pilih Tidak Didampingi Pengacara di Sidang PK

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menuturkan, Hakim Ketua I Ketut Tirta tengah menjalani pelatihan di luar kota.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 27 Agu 2015, 13:36 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menyimak pernyataan majelis hakim dalam sidang PK gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (27/8/2015). Sidang ditunda 9 September mendatang karena Majelis hakim absen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Hakim Haswandi yang memenangkan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda. Sebab, Hakim I Ketut Tirta yang menyidangkan perkara tersebut berhalangan hadir.

Sidang pada hari ini, Kamis (27/8/2015) hanya berlangsung sekitar 10 menit. Hakim I Ketut Tirta yang memimpin sidang, berhalangan hadir dan digantikan oleh hakim pengganti.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menuturkan, Hakim Ketua I Ketut Tirta tengah menjalani pelatihan di luar kota. Dan sidang ditunda sampai Hakim I Ketut Tirta kembali.

Sidang pembacaan permohonan dari KPK itu sedianya digelar Rabu 19 Agustus 2015. Namun sidang ditunda pada hari ini karena Hadi Poernomo yang merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang terjerat kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003 tersebut tak didampingi pengacara.

Tim Penuntut Umum KPK menyalami Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo usai sidang PK gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (27/8/2015). Sidang ditunda hingga 9 September mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Hadi kembali memutuskan untuk menjalani sidang pada hari ini tanpa didampingi kuasa hukum.

"Saya memang akan maju sendiri saja tanpa kuasa hukum. Alasannya saya sampaikan nanti di persidangan," ujar Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk gugatan terkait putusan hakim tunggal Haswandi yang memenangkan Hadi Poernomo di sidang praperadilan beberapa waktu silam.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Haswandi, KPK dianggap tidak sah dalam menetapkan mantan Dirjen Pajak tersebut sebagai tersangka. Hakim Haswandi pun meminta KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Dirjen Pajak tahun 2002-2004. Ia diduga mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. (Mvi/Mut)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya