Masuk Merauke Tanpa Izin, Kapal Berbendera Australia Diamankan

Sampai saat ini kapal masih bersandar di dermaga M Arifin dan pemilik kapal belum melaporkan atau membawa dokumen kapal ke pihak syahbandar.

oleh Katharina Janur diperbarui 27 Agu 2015, 14:01 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam (Foto: KKP).

Liputan6.com, Papua - Kapal ilegal berbendera Australia masuk wilayah perairan Merauke, Papua. Kapal itu tidak dilengkapi surat izin resmi dan dinahkodai 2 warga Australia atas nama Chrisropher Roallan dan Reumer Leslie Anthony.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan, ada dugaan kapal layar bernama Matsu Hobart itu masuk ke wilayah perairan Merauke karena mengalami kerusakan pada mesin sebelah kanan.
 
"Kapal sebelumnya berlayar dari Thailand, Malaysia, Singapura dan masuk Brunai Darussalam, dengan tujuan akhir Australia," ujar Patrige, Kamis (27/8/2015).  

Sampai saat ini kapal masih bersandar di dermaga M Arifin dan pemilik kapal belum melaporkan atau membawa dokumen kapal ke pihak syahbandar. (Ron/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya