Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening OC Kaligis Diatur Undang-Undang

"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, rekening diblokir enggak bisa bayar gaji (ratusan pegawai saya)," kata OC Kaligis.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Agu 2015, 15:08 WIB
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis dibantu petugas membawa berkas saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana menegaskan, pemblokiran rekening milik terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Yudi juga menegaskan, rekening milik OC Kaligis yang telah diblokir penyidik KPK tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat sejumlah Hakim PTUN Medan dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evy Susanti.

"Itu (rekening OC Kaligis) terkait dengan perkara. Tidak disampaikan di sini. Tapi pemblokiran sudah diatur dalam Undang-Unndang Korupsi," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Meski begitu, KPK tetap akan menyerahkan semua keputusan mengenai pemblokiran rekening ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini. OC Kaligis pun diketahui akan menyampaikan permintaan tertulis kepada hakim agar pemblokiran rekeningnya dicabut KPK.

"Seperti yang disampaikan, terdakwa akan mengajukan secara tertulis, ya kita tunggu saja permohonannya seperti apa nanti akan dipertimbangkan oleh hakim," kata Yudi.

Surat Dakwaan

Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selain masalah pemblokiran rekening, OC Kaligis kepada hakim juga mengaku belum menerima surat dakwaan dari Jaksa KPK hingga dimulainya persidangan.

Sementara, jaksa mengatakan telah menyerahkan dakwaan kepada OC Kaligis, namun pengacara berusia 73 tahun itu menolaknya. Surat dakwaan itu kemudian diserahkan jaksa kepada penasihat hukum terdakwa.

"Tadi saya sudah sampaikan bahwa terdakwa menolak untuk menerima surat dakwaan, kemudian dibuatkan surat berita acara penolakan. Kemudian diserahkan ke penasihat hukum ada tanda tangan. Tapi yang bersangkutan tetap belum menerima. Tapi nanti hakim sendiri yang meyatakan untuk menyerahkan berkas atau dakwaan," pungkas Jaksa Yudi.

OC Kaligis sebelumnya meminta majelis hakim memerintahkan penyidik KPK untuk membuka rekening tabungannya yang selama ini diblokir lantaran diduga terkait kasus yang menjeratnya. Pemilik kantor pengacara OC Kaligis & Associates ini mengaku, sejak ditangkap penyidik KPK pada 13 Juli 2015 gaji ratusan karyawannya belum dapat dibayarkan.

"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, rekening diblokir enggak bisa bayar gaji (ratusan pegawai saya)," kata OC Kaligis di hadapan hakim.

Menurutnya, rekening yang dimiliki tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus suap hakim PTUN yang menjeratnya. "Apa relevansinya? Kalau uang masuk bisa, kalau uang keluar nggak boleh, ini bagaimana?" keluh OC Kaligis.

OC Kaligis ditangkap KPK pada 13 Juli 2015 setelah penyidik mengembangkan hasil operasi tangkap tangan kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara  alias Gerry tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya.

OC Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya