Saksi Tak Bisa Bahasa Indonesia, Hakim Hadirkan Penerjemah Madura

Hakim Muchlis yang dapat berbahasa Madura kemudian menanyakan langsung dengan bahasa daerah tersebut kepada para saksi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Agu 2015, 16:30 WIB
Terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan Fuad Amin mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8). Agenda sidang Mantan Bupati Bangkalan itu guna mendengarkan keterangan 25 saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Persidangan yang digelar hari ini, Kamis (27/8/2015) mengundang tawa dari seluruh pengunjung sejak ketua majelis hakim memulainya. Hal ini lantaran sejumlah saksi yang dihadirkan tidak dapat berbicara menggunakan bahasa Indonesia, dan pengadilan pun terpaksa menghadirkan seorang penerjemah bahasa Madura.

Tawa mulai pecah saat hakim menanyakan identitas saksi. Keempat saksi yang dihadirkan bersamaan ini tampak kebingungan. Mereka malah mengeluarkan KTP untuk diberikan kepada penerjemahnya.

"Siapa nama saksi? Tinggal di mana? Dan umur berapa," tanya Hakim Muchlis kepada saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Penerjemah kemudian menanyakan kepada saksi apa yang ditanyakan hakim. "Sapa nyamana?" tanya si penerjemah yang langsung disambut oleh saksi dengan memberikan KTP.

Begitu pula saat hakim menanyakan mengenai usia mereka. Keempat saksi yang bernama Husni, M Nasir, Mar Nazir, dan Teguh Kurniawan pun kebingungan. Namun, setelah si penerjemah menanyakan, salah satu dari mereka menjawab.

"Sekitar empak polo bulenen," jawab saksi yang langsung membuat tertawa pengunjung sidang.

"Mungkin 40 tahun kali," timpal hakim Muchlis sambi tertawa meluruskan pernyataan saksi.

Terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan Fuad Amin mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8). Agenda sidang Mantan Bupati Bangkalan itu guna mendengarkan keterangan 25 saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Hakim Muchlis yang dapat berbahasa Madura kemudian menanyakan langsung dengan bahasa daerah tersebut kepada para saksi yang juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait suap Fuad Amin.

"Ponapah pamareksaan penyidik sampon lerres napah bunten (Apakah pemeriksaan penyidik sudah benar apa belum?" tanya Hakim Muchlis.

Yang langsung dijawab sangat jelas oleh para saksi "Leres (benar),"

"Bedeh tekenan napah bunten? (Ada tekanan dan paksaan)," kembali tanya hakim.

"Sobung (tidak ada)," jawab saksi sambil tersenyum.

Pemeriksaan saksi ini salah satunya adalah untuk membuktikan sangkaan KPK terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin Imron selama menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD.

Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar yang diduga diberikan dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa karena telah ditunjuk sebagai perusahaan yang mengelola gas alam.

Ia juga didakwa melakukan pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 dengan total uang dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya