Liputan6.com, Jakarta - Guna memperbaiki kondisi ekonomi nasional serta meredam gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), pemerintah bakal mengeluarkan satu paket kebijakan. Salah satu kebijakan dalam paket tersebut yaitu tax holiday.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, kebijakan tax holiday merupakan strategi untuk menarik dana investasi jangka panjang, terutama untuk industri pionir. Hal ini sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan investasi di dalam negeri.
Dia juga optimistis tax holiday akan mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya.
"Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut Saleh, industri pionir yaitu industri yang memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki keterkaitan yang luas. Ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sembilan bidang usaha yang masuk kategori industri pionir, antara lain pertama, industri logam hulu. Kedua, industri pengilangan minyak bumi.
Ketiga, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Keempat, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
Kemudian, kelima industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan. Keenam, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.
Advertisement
Ketujuh, industri transportasi kelautan. Kedelapan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus. Dan teakhir, infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Mekanisme menikmati fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas Tax Holiday harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK.011/2011.
Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday yaitu pada 15 Agustus 2014. Namun, dengan diterbitkannya PMK No. 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas tax holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015.
Selain itu, dengan berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas tax holiday pada 15 Agustus 2015, Kemenko Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan beberapa kali rapat teknis guna membahas kebijakan tax holiday ke depannya.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, kementerian dan lembaga (K/L) terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud.
Kebijakan tax holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015. (Dny/Ndw)