Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah memeriksa enam broker saham yang terendus melakukan aksi short selling. Jika terbukti benar, Otoritas Pasar Modal ini tak segan-segan akan menghentikan transaksi sementara (suspensi) broker tersebut.
"Ada sebanyak lima sampai enam anggota bursa (broker) yang diperiksa," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Advertisement
Menurut dia, pemeriksaan mendalam atau investigasi tersebut dilakukan karena ada indikasi aksi short selling. Sayangnya Hamdi masih merahasikan identitas broker yang diduga melakukan aksi ini.
"Dari pemeriksaan, justru ada anggota bursa yang tidak melakukan short selling. Dia punya nasabah rekening top dan tercatat di KSEI, jadi bisa dipantau. Tapi yang lainnya, kita terus periksa sampai nanti disimpulkan benar atau tidak lakukan short selling," jelas Hamdi.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, BEI mengendus atau mencurigai aksi short selling dari beberapa broker. Kecurigaan tersebut mendorong BEI meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan transaksi di luar ketentuan (aktivitas marjin dan short selling).
"Sebab kalau tidak diketatkan, 14 ribu transaksi dengan harga sangat rendah berhasil digagalkan dalam dua hari. Kalau dilepas, pasti harga dan indeks bakal semakin nyungsep. Jadi ini menyelamatkan pasar," terang dia.
Tito mengancam akan men-suspensi transaksi broker jika terbukti melakukan short selling. Lantaran, kata dia, broker tersebut telah mempermainkan pasar saham Indonesia yang didukung penuh fundamental ekonomi baik.
"Kalau saya bisa cabut, saya cabut. Tapi yang bisa saya lakukan suspensi supaya tidak bisa transaksi si broker. Sebab short selling bikin susah pasar, apalagi buat broker yang pernah melakukan hal sama di 2008 dan kena denda. Saya usulkan cabut izinnya," kata Tito.
Untuk diketahui, secara sederhana, short selling bisa disamakan dengan menjual instrumen investasi atau dalam hal ini saham yang belum dimiliki oleh pelaku pasar.
Caranya adalah pelaku short selling menjual saham yang dipinjamkan dengan harga tinggi dan mengembalikannya dengan membeli saham yang harganya lebih rendah. (Fik/Ahm)