Pansel Segera Serahkan 8 Nama Capim KPK ke Jokowi

Setelah diserahkan, Jokowi mempunyai waktu 2 pekan untuk melihat 8 Capim KPK tersebut disetujuinya atau tidak.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Agu 2015, 19:58 WIB
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti dengan anggota pansel lainnya seusai mewawancarai calon pimpinan KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tahap wawancara akhir terhadap 19 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung kemarin. Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pun langsung menggelar rapat tertutup untuk menilai kandidat mana yang pantas untuk lolos 8 besar dan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti menyatakan, rencananya penyerahan itu akan dilakukan oleh 9 srikandi Pansel pada 31 Agustus 2015. Kendati, jadwal itu bisa saja berubah berdasarkan agenda Jokowi.

"Terus terang ini masih melihat jadwalnya Presiden seperti apa," ucap Destry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).

Setelah diserahkan, lanjut Destry, Jokowi mempunyai waktu 2 pekan untuk melihat apakah nama-nama tersebut disetujuinya atau tidak. Namun, jadwal itu bisa saja lebih cepat jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu memutuskan sebelum tenggat waktu.

"Kalau Presiden (Jokowi) sudah nyaman dengan 8 nama (Capim KPK) ini, oke mungkin tidak perlu 2 minggu. Tapi itu nunggu Presiden," jelas dia.

Setelah 8 nama itu dipegang Presiden, sambung Destry, maka berakhir pula tugas Pansel KPK.

"Setelah kami serahkan ke Presiden, ya sudah, itu tinggal urusan Presiden dengan DPR. Ya sudah tinggal urusan antara Presiden dengan DPR sepenuhnya. Tapi untuk fit and proper test-nya kita tidak tahu kapan," papar Destry.

Setelah direstui Jokowi, ke-8 nama itu akan diserahkan ke Komisi III DPR dan selanjutnya dihelat uji kelayakan dan kepatutan. DPR sendiri punya waktu maksimum 3 bulan sebelum memutuskan pimpinan baru KPK yang berjumlah 5 orang.

"DPR sendiri punya waktu maksimum 3 bulan. Yang penting Desember ini harus sudah ada pimpinan KPK yang baru," tandas Destry. (Ans/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya