Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan pencucian uang terkait jual beli gas alam Bangkalan, Abdur Rouf.
Selain hukuman badan, Abdur Rouf yang terbukti menjadi perantara suap Rp 1,9 miliar untuk Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dari PT Media Karya Sentosa (MKS) atau perusahaan pengelola gas alam ini juga dikenai hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Abdur Rouf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua, Muhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Hakim menjelaskan, Abdur Rouf yang merupakan Direktur PT Windika Cahaya Persada ini diperkenalkan oleh Fuad Amin kepada Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko agar dapat menjadi perantara uang suap atas jasa Bupati Bangkalan tersebut.
"Uang dari PT MKS melalui Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad Amin melalui Abdur Rouf dari bulan September 2014-Desember 2014 berjumlah Rp 1,9 miliar," terang Hakim.
Advertisement
Abdur Rouf pun terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman yan dijatuhi hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, baik Jaksa KPK maupun Abdur Rouf selaku terdakwa akan berpikir sebelum menentukan untuk banding atau tidak. (Ans/Mar)