Liputan6.com, Medan - Sejak awal disidang, terdakwa kasus penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, Bibi Randika terlihat lemas. Matanya sayu, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Kartika, Bibi Randika juga dibebani denda Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga membebani perempuan ini membayar biaya restitusi kepada ahli waris Hermin atau Cici Rp 25 juta.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Solihin menjerat istri dari Shamsul Rahman ini dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.
Selain itu, perempuan yang disebut-sebut termasuk pelaku utama kekerasan PRT ini juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat 3 dan Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut Bibi Randika 20 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya, Iskandar Lubis menyatakan banding.
"Kami akan mengajukan banding, yang mulia," kata Iskandar menjawab hakim, Medan, Kamis (27/8/2015).
JPU Joice F Sinaga juga menyatakan banding. Kemudian hakim mengetuk palu. Usai sidang, Bibi Randika langsung digelandang menuju sel tahanan di PN Medan. Dia sempat menggerutu kepada awak media yang mengabadikan dia dari dalam ruang sidang hingga ke sel tahanan.
"Kok enggak habis-habis fotonya, apa enggak cukup dari tadi," ketus Bibi Randika sembari berpegangan kepada tangan pengawal tahanan yang menuntun dia.
Di luar sidang, Iskandar menyebutkan, vonis ini mirip balas dendam. Sebab, Bibi Randika sudah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, Hermin atau Cici.
"Kita sudah berdamai tapi kenapa seperti balas dendam? Kita juga kecewa karena bukti yang kita minta tidak dijadikan pertimbangan hakim. Yakni tentang adanya permohonan fisum yang dimintakan kepolisian kepada Rumah Sakit Bhayangkara, yang menyatakan pada 13 terjadi penganiayaan dan ini sekali saja," keluh dia.
Bibi Randika dan suaminya Shamsul Rahman bersama keluarga dan pekerjanya ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyiksaan dan pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di rumahnya, Jalan Beo, Medan. Dalam peristiwa itu, seorang PRT bernama Hermin atau Cici tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. (Rmn/Mar)
Bibi Randika, Majikan Penganiaya PRT di Medan Divonis 17 Tahun
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Kartika, Bibi Randika juga dibebani denda Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
diperbarui 28 Agu 2015, 00:26 WIBBibi Randika saat digelandang menuju sel tahanan usai sidang vonis di PN Medan. (Liputan6.com/Reza Perdana)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah saat Sholat Berjamaah? UAS Jelaskan Pendapat Mazhab
Disebut Ketua Umum Golkar Termuda, Bahlil: Nabi Muhammad Terima Wahyu di Usia 40 Tahun
Pangeran Harry Marah ke Raja Charles Saat Meghan Markle Tidak Diundang Menengok Mendiang Ratu Elizabeth II
Batman Day 2024, Rayakan Kepopuleran Pahlawan Super yang Tak Memiliki Kekuatan Super
Kisah Orang Sombong yang Diridloi Allah dan Sempat Bikin Heran Rasulullah, Diceritakan Gus Baha
KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Hari Perdamaian Internasional 21 September
Penemuan Lubang Hitam Dekat Bumi Gaia BH3
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 21 September 2024
Sambangi Tangerang, Kaesang Pangarep Hadiri 12 Tahunan Gotong Toapekong
Sule Jadi Jubir Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada Jabar 2024
Gara-Gara Punya Nama Mirip Karakter Star Wars, Pengajuan Paspor Bocah Inggris Ditolak Imigrasi