Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui bahwa masih banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara lain yang melarikan diri dari pekerjaannya. Salah satu yang terbanyak yaitu di Taiwan.
"Permasalahan TKI yang kabur (run away workers) yang ada di Taiwan juga masih cukup tinggi dan menjadi masalah tersendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/8/2015)
Dia menjelaskan, dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Taiwan apabila TKI selama tiga hari berturut-turut meninggalkan pekerjaannya keluar dari rumah majikan tanpa pemberitahuan maka akan kehilangan hak-haknya.
"TKI yang kabur akan kehilangan hak-haknya seperti gaji, uang lembur, tiket pulang, asuransi kesehatan dan kematian. Sehingga ini sangat merugikan TKI," lanjut dia.
Dalam hal ini, para pekerja illegal sangat riskan dari sisi perlindungan dan majikan dapat menjebak TKI dengan memanggil polisi untuk ditangkap sewaktu-waktu bila terjadi perselisihan.
"TKI diharapkan untuk menjaga diri dan apabila terjadi permasalahan dapat melaporkan kepada KDEI atau MOL," katanya.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Chen Hsiung-wen, mengatakan pemerintah Taiwan berkomitmen untuk memberikan dan meningkatkan perlindungan kepada TKI di Taiwan sehingga perlindungan lebih maksimal.
"Kami sudah memiliki peraturan yang ketat dan tegas dimana jika agen melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi ataupun denda. Selain itu, kami memiliki saluran khusus untuk pengaduan yang tersedia juga dalam Bahasa Indonesia. Kedua pemerintah harus memberikan sosialsisasi dan informasi kepada TKI agar mereka mau dan berani mengadukan permasalahnnya," tandasnya.
Sekedar informasi, jumlah TKI yang ada di Taiwan sejak Januari 2015 hingga Juni 2015 tercatat mencapai 237.670 orang, di mana 65 persen bekerja di sektor informal dan 35 persen di sektor formal. (Dny/Ndw)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Banyak TKI di Taiwan yang Kabur dari Pekerjaan
Jika TKI Taiwan selama tiga hari berturut-turut kabur dari pekerjaan tanpa pemberitahuan maka akan kehilangan hak.
diperbarui 28 Agu 2015, 10:01 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BYD Tambah Line-Up Lagi, Paten Denza N9 Resmi Didaftarkan
350 Kata Bijak Pagi Hari untuk Membangkitkan Semangat, Awali Hari dengan Positif
Arti Mimpi Macan: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Donald Trump: Industri Kripto AS Bakal Jadi yang Terdepan di Dunia
Multi Medika Internasional Gandeng Perusahaan China Bangun Pabrik Popok
4 Januari 1948: Burma Raih Kemerdekaan dari Inggris
Christhoper Rungkat/Nathan Barki Lolos Final Ganda Putra M-25 Men's World Tennis Championship 2024
3 Resep Roti Goreng ala Jepang yang Cocok Jadi Camilan Akhir Pekan
Mengenal Lebih Dekat Sherly dan Bima, Hiu Paus Jinak di Gorontalo
Film Zanna: Whisper of Volcano Isle, Tayang Di Masa Liburan, Kejar Promo dan Keseruannya
Dian Sastrowardoyo Gagal Ikut Tren Makan 12 Anggur di Bawah Meja, Begini Nih Tips Anti Keselek agar Berhasil
Miliarder Pendiri Zoho Corporation Bagikan Cara Raih Kesuksesan Sejati