Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD di Riau Dipolisikan

Tidak ada nama Amron pada daftar calon peserta Pehabtanas Dinas Pendidikan Riau.

oleh M Syukur diperbarui 28 Agu 2015, 07:35 WIB
Ijazah palsu yang diamankan polisi. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Riau - Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Amron Rosadi, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dia diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan legislatif tahun lalu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo MM membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan polisi akan memanggil Amron dalam waktu dekat.

"Selain itu, orang yang melaporkan dugaan ini juga akan dipanggil untuk diimintai keterangan. Begitu juga dengan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut," kata Guntur, Kamis 27 Agustus 2015.

Menurut dia, kasus ini masih didalami penyelidik. Artinya, penyelidik di Polda Riau masih mengumpulkan bukti untuk mencari adanya tindak pidana.

"Kasus ini dilaporkan pada pertengahan Agustus lalu. Begitu diterima, kasusnya langsung diselidiki. Beberapa pihak selain pelapor dan terlapor akan dipanggil," tegas dia.

Guntur menyebutkan, kasus ini dilaporkan oleh seorang pria berinsial EJ. Pria tersebut mengaku sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu. Dia mengaku mengetahui dugaan ijazah palsu usai politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dilantik menjadi anggota DPRD.

Untuk memastikannya, pelapor berusaha datang kepada Lembaga Pendidikan Kecamatan Tambusai yang menyelenggarakan ujian paket A, B dan C.

Kepada pemilik lembaga tersebut, Zulfan Hasibuan, pelapor mengatakan tidak ada nama Amron dalam daftar calon peserta Pehabtanas Dinas Pendidikan Riau.

Setelah ditelusuri, nomor induk 142 yang ada di ijazah terlapor atas nama Siti Hawa. Hal itu diperoleh dari data peserta Pehabtanas paket C pada 2008 yang dicantumkan pada ijazah terlapor. (Bob/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya