Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan RUU Kebudayaan dapat menjadi induk bagi undang-undang yang menaungi masalah seniman dan budayawan.
Anang yang juga anggota Pansus Panja RUU Kebudayaan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan harmonisasi bersama Baleg (Badan Legislasi) mengenai RUU Kebudayaan.
"Lebih jauh lagi kita akan membedah (pasal per pasal), mudah-mudahan ini menjadi masukan yang akan kita bawa. Bagaimana konstruksi (RUU Kebudayaan) ini bukan untuk memasung ekspresi budaya," ujar Anang dalam diskusi bertema "Dilema RUU Kebudayaan Antara Melindungi dan Memasung" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaannya, apakah RUU ini lebih mengarah kepada pelestarian atau pemanfaatan. Sebab, lanjut dia, selama ini terdapat beberapa kementrian yang tugasnya bersinggungan dengan kebudayaan seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementrian Pariwisata.
"Pembentukan kementerian yang khusus mengelola kebudayaan hendaknya dikaji kembali," ujar Anang.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, setidaknya terdapat 2.000 lebih cagar budaya dan 329 lebih museum di seluruh Indonesia. Karena itu, keberadaan RUU Kebudayaan harus dapat menjaga kelestarian semua itu.
"RUU Kebudayaan cukup penting untuk menjamin bahwa urusan kebudayaan di semua tingkatan, mulai akar rumput masyarakat hingga di atasnya terintegrasi dengan kebijakan pemerintah. Termasuk sarana prasarana," papar Anang.
Terkait hal ini, sastrawan Yudhistira ANM Massardi mengatakan pentingnya dukungan payung hukum untuk mendukung terbitnya Undang-Undang Kebudayaan agar perannya tidak dikesampingkan di Kementerian Pendidikan.
"Saya berharap UU Kebudayaan yang akan kita miliki ini harus punya suatu pijakan yang besar. Kita harus berani berpikir besar, membuat agenda besar, kita ini bangsa yang besar," pungkas Yudhistira. (Sun/Bob)
Anang DPR: Pembentukan Kementerian Khusus Kebudayaan Perlu Dikaji
Anang mengatakan terdapat 2.000 lebih cagar budaya dan 329 lebih museum di seluruh Indonesia. Karena itu, perlu RUU Kebudayaan.
diperbarui 28 Agu 2015, 08:09 WIBAnang Inisiasi UU Perlindungan Hak Cipta untuk melindungi para musisi dari pembajakan. (Foto: Galih W. Satria/Bintang.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Rosan Segera Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Rp 134,9 Triliun dari Inggris
Dharma-Kun Sapa Sejumlah Tokoh Masyarakat di Kalideres Sebelum Kampanye Akbar
7 Potret Ariel Noah Jadi Mekanik Motor Moge BMW, Tampil Macho
Ternyata Ini Alasan Gus Baha Sering Guyon saat Ngaji, Sitir Mbah Moen dan KH Nursalim
Kapolri Pastikan Pelaku Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dipecat dan Dipidana
Penulis Film Si Doel The Movie dan Si Doel Series, Hadir di Bedah Film Marbot UBSI Cengkareng
Bareskrim Berhasil Bekuk Buronan Judol di Filipina, Sahroni: Bukti Keseriusan!
Jadwal Bola Hari Ini Liga 1, Lengkap dengan Link Live Streaming
Berbaju Putih, Pramono-Rano Hadiri Kampanye Akbar di GBK Senayan
Tips Konsisten Diet: Panduan Lengkap Mencapai Berat Badan Ideal
Ahli: Perubahan Iklim Membuat Durasi 1 Hari Terasa Lebih Panjang
Sejauhmana Orangtua Berhak Ikut Campur Saat Anaknya Dihukum Guru?