Liputan6.com, Jakarta - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti mendesak Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso untuk mengungkap nama Ccon pimpinan (capim) KPK yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa dia tidak menyebutkan nama itu dan langsung saja kasih data," kata Ikrar usai diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Advertisement
Menurut Ikrar, jika Kabareskrim menyebut nama dan datanya, maka proses seleksi di Pansel capim KPK bisa tidak diteruskan. Apalagi, sebelum melakukan proses wawancara, Pansel telah sowan ke Bareskrim Polri untuk meminta catatan capim yang bermasalah.
"Kalau dia sudah kasih data tidak perlu diproses lagi," lanjut Ikrar.
Pengungkapan itu, kata Ikrar, akan memudahkan proses seleksi capim jika salah satu kandidat terbukti cacat secara hukum. Sebab, jika memang ada nama bermasalah dengan hukum bisa dicoret dari daftar di Pansel. Dengan catatan, yang bersangkutan terjerat kasus dugaan korupsi.
"Kalau tersangka kriminal dalam kaitan korupsi ya sudah (dicoret)," ujar Ikrar.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan, ada Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi enggan menyebut identitas capim tersebut dan kasus yang menjeratnya.
Yang jelas, kata Budi, penyidik Bareskrim menetapkan capim itu sebagai tersangka pada Rabu 26 Agustus 2015. Kabar itu sudah disampaikan ke Pansel KPK. (Ali/Sun)