Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke desa-desa.Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan setelah melihat kenyataan bahwa proses pencairan dana desa dari Kabupaten ke desa sangat lambat.
"Minggu ini kami akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara dialog dengan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Seperti ditulis Sabtu (29/8/2015).
Di hadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Menteri Marwan juga meminta kepada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera berjalan.
"Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.
Menteri Marwan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa," tandasnya.
Ia juga mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik.
"Kalau dana desa sudah bisa digunakan. Lalu lintas barang dan jasa bisa kita mulai, aktifitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan," tandasnya.
Menurut Menteri Marwan, hingga saat ini, baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Oleh karena itu, saya meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," ujarnya. (Tanti Yulianingsih/Gdn)
Menteri Marwan Bakal Buat Edaran Permudah Penyaluran Dana Desa
Hingga saat ini, baru 20 persen dari dana desa yang tersalurkan.
diperbarui 29 Agu 2015, 10:33 WIBMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar (Foto: Kementerian Desa).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tata Cara Sholat Tasbih: Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Manfaatnya
Pengertian Kalimat Efektif, Panduan Lengkap untuk Komunikasi yang Tepat Sasaran
Mimpi Istri Meninggal Bikin Gelisah? Simak Penjelasan dari 11 Tafsir Ini
Apa Arti Lembaga Pendidikan: Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Profil Jung Ho Yeon, Duta Merek Barang Mewah Kelas Dunia hingga Aktris Korea Terpopuler di Instagram usai Main Squid Game
Daftar Pemenang Indonesian Music Awards 2024, Lesti Kejora Borong Tiga Piala
Sejumlah Investor Teken Kerja Sama dengan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Cak Imin Sebut Surat Dukungan Prabowo untuk RK-Suswono Tak Langgar Masa Tenang
Sumilangeun Adalah: Memahami Nyeri Haid dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024